Ibu Kota Nusantara
Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi
Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.
TRIBUNKALTARA.COM, NUSANTARA - Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.
Ratusan warga harus siap-siap berpindah tempat, karena 294 unit bangunan bakal digusur demi ketertiban tata ruang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Menurut Jurubicara Otorita IKN Troy Pantouw, ratusan bangunan yang akan dirobohkan itu tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), serta tidak memiliki izin membangun (IMB atau PBG).
“Otorita IKN telah bersurat kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Sebelum mengeluarkan surat itu, Otorita IKN juga sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin bersama Pemkab PPU dan Pemkab Kutai Kartanegara,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Upaya itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 2023 lalu.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Kaget Rumah Menteri di IKN Nusantara Kecil, Istana Presiden Selesai Juli 2024
Menurut Troy, pihaknya bersama Pemkab PPU dan Kukar akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.
Hal itu setelah pemberlakuan Undang-Undang No 3 Tahun 2022, terutama di kawasan Jalan Nasional Balikpapan-Sepaku.
“Tentunya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2023. Kami selalu mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” sambungnya
Untuk masyarakat terdampak,Troy memastikan, Otorita IKN terbuka untuk memberikan solusi dan jaminan.
Mekanismenya, untuk bangunan yang ada setelah kehadiran IKN akan direlokasi ke beberapa tempat alternatif, seperti rest area dan Pasar Sepaku yang telah direvitalisasi.
Sedangkan bangunan yang sudah ada sebelum adanya IKN, pemiliknya akan diberikan ganti untung atau ganti lahan.
Dilansir dari Kompas.com, ratusan warga Sepaku merasa resah karena rumah dan tempat usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh Otorita IKN.
Hal ini menyusul surat dari Otorita IKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Sudah 71,47 Persen, Siap Jadi Lokasi Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024
Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
| Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
|
|---|
| Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
|
|---|
| Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
|
|---|
| Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/lapangan-ikn-nusantara1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.