Ibu Kota Nusantara

Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi

Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Kawasan Istana Presiden di IKN Nusantara yang siap ditempat pada Agustus 2024 ini. Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan terdampak proyek IKN. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUSANTARA - Warga yang bermukim di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengaku resah, terkait rencana penggusuran bangunan milik mereka.

Ratusan warga harus siap-siap berpindah tempat, karena 294 unit bangunan bakal digusur demi ketertiban tata ruang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Menurut Jurubicara Otorita IKN Troy Pantouw, ratusan bangunan yang akan dirobohkan itu tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), serta tidak memiliki izin membangun (IMB atau PBG).

“Otorita IKN telah bersurat kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Sebelum mengeluarkan surat itu, Otorita IKN juga sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin bersama Pemkab PPU dan Pemkab Kutai Kartanegara,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Upaya itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 2023 lalu.

Baca juga: Menteri Luhut Binsar Kaget Rumah Menteri di IKN Nusantara Kecil, Istana Presiden Selesai Juli 2024

Menurut Troy, pihaknya bersama Pemkab  PPU dan Kukar akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.

Hal itu setelah pemberlakuan Undang-Undang No 3 Tahun 2022, terutama di kawasan Jalan Nasional Balikpapan-Sepaku.

“Tentunya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2023. Kami selalu mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” sambungnya

Untuk masyarakat terdampak,Troy memastikan, Otorita IKN terbuka untuk memberikan solusi dan jaminan.

Update penangkapan 9 petani anggota Kelompok Tani Saloloang, warga terdampak perjuangkan hak atas lahan di bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Update penangkapan 9 petani anggota Kelompok Tani Saloloang, warga terdampak perjuangkan hak atas lahan di bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). (IST)

Mekanismenya, untuk bangunan yang ada setelah kehadiran IKN akan direlokasi ke beberapa tempat alternatif, seperti rest area dan Pasar Sepaku yang telah direvitalisasi.

Sedangkan bangunan yang sudah ada sebelum adanya IKN, pemiliknya akan diberikan ganti untung atau ganti lahan.

Dilansir dari Kompas.com, ratusan warga Sepaku merasa resah karena rumah dan tempat usahanya akan digusur dan dirobohkan paksa oleh Otorita IKN.

Hal ini menyusul surat dari Otorita IKN yang diterbitkan pada 4 Maret 2024 antas nama Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, bernomor  179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Sudah 71,47 Persen, Siap Jadi Lokasi Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved