Lowongan Kerja

Masih Dibuka Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Pendaftaran Bisa Lewat Kantor Terdekat, Simak Syaratnya

Masih dibuka lowongan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa melalui kantor cabang terdekat.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Muhlis
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tana Tidung. Masih dibuka lowongan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa melalui kantor cabang terdekat. 

TRIBUNKALTARA.COM – Masih dibuka lowongan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa melalui kantor cabang terdekat.

Info lowongan kerja BPJS Kesehatan ini terbuka hingga tanggal 20 April 2024.

Meski, bagi pelamar harus siap ditempatkan di seluruh cabang BPJS Kesehatan se-Indonesia, namun penempatannya disesuaikan dengan kantor terdekat dengan pelamar.

Dilansir dari laman resminya, BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja untuk status karyawan kontrak, dan siap kerja secara penuh waktu.

Adapun ruang lingkup kerja adalah kegiatan administratif dan aktivitas pendukung terkait program kerja sesuai fungsinya.

Selain itu, melaksanakan pedoman kerja yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan masih Buka Lowongan Kerja hingga 20 April 2024, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Perlu diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang dan 389 Kantor Kabupaten/Kota tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan :

- Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)

- Berusia maksimal 25 tahun

- Belum menikah

- Pendidikan minimal D3 semua jurusan

- Akreditas Perguruan Tinggi minimal B/Baik

- IPK Minimal 2,75

- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk Kantor Kabupaten/Kota)

Baca juga: PT Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja Posisi HRGA Officer, Penempatan di Kaltara, Cek Persyaratannya

Daftar Kantor Pusat, Kedeputian Wilayah, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan dapat dilihat melalui Link di bawah ini:

https://bit.ly/SatuanKerjaBPJSKesehatan

Atau bisa juga ditempatkan di lokasi lain yang terdekat dengan domisili sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan berdasarkan aspirasi kandidat.

Cara mendaftarnya :

Siapkan dokumen pendaftaran, seperti CV, KTP, Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi, Ijazah Pendidikan Terakhir , dan  SKCK.

Sertakan pula screenshot foto selfie di Fasilitas Kesehatan ( Faskes ) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diunggah di Feed Instagram.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada, Penempatan di Kalimantan, Cek Posisi Kerja dan Persyaratannya

Jangan lupa caption bertema "Transformasi Mutu Layanan" yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang mudah, cepat dan setara.

Kemudian diakhiri tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag + follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

Pastikan akun Instagram tidak dikunci!

Dokumen pendaftaran harap di scan dalam bentuk .pdf files yang disimpan dalam cloud (google drive/dropbox/dsb).

Lampirkan link cloud tersebut pada kolom yang telah disediakan saat mengisi Formulir pendaftaran.

Pastikan link cloud yang dilampirkan tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki link-nya.

Periode lowongan pegawai BPJS Kesehatan ini dibuka sepanjang tahun.

Sistem pendaftaran lowongan kerja ini berbentuk drop Curriculum Vitae (CV) dan kandidat yang memenuhi kualifikasi akan dihubungi sewaktu-waktu oleh panitia rekrutmen dan seleksi BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lanjutan mengenai tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi BPJS Kesehatan (dengan domain: @bpjs-kesehatan.go.id).

Baca juga: Bank BTN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Cek Syarat dan Wilayah Rekrutmen, Termasuk Kalimantan!

Pastikan untuk selalu melakukan cek folder inbox/spam/junk email secara rutin dan berkala.

Perlu menjadi perhatian, setiap tahapan proses rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan gratis/tidak dipungut biaya.

Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya tiket maupun akomodasi lainnya.

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved