Ramadhan

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan istri, serta anak laki-laki maupun perempuan

SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI
Ilustrasi zakat fitrah - Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan istri, serta anak laki-laki maupun perempuan 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah.

Dalam artikel ini tersaji bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan istri, serta anak laki-laki dan perempuan.

Bagi umat Islam, membayar zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan.

Dikutip TribunKaltara.com dari Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga dibolehkan, setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam membayar zakat fitrah, ada waktu tertentu yang diharamkan dan dimakruhkan.

Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah, diantaranya yakni:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunnah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Berikut bacaan niat zakat fitrah diri sendiri dan keluarga, dikutip dari catatan Habib Ahmad bin Novel yang berjudul Fiqh Zakat Fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'la.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta'ala."

2. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah ta'ala."

3. Zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ikhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta'ala."

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta'ala."

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta'ala."

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved