Kaltara Memilih
Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi
Calon Anggota DPD RI dari Kaltara Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kaltara Siap Hadapi
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Gugatan hasil Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) itu diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.05 WIB.
Gugatan PHPU yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu dipantau TribunKaltara.com melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.
Terlihat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu Nomor 03-24/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan Sri Sulartiningsih seperti dipantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin 25 Maret 2024.
"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.
"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," tulisnya.
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik gugatan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu diketahui oleh Plt. Panitera, Muhidin.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik itu tercatat pula daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu.
Terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih ajukan berkas berupa:
1. Permohonan Pemohon (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap
2. KTP a.n Sri Sulartiningsih - 4 Rangkap
3. Daftar Alat Bukti (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap
4. Alat Bukti (P-1 s.d. P-3) - 3 Rangkap (Copy).
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Komisioner KPU Kaltara
Chairullizza
gugatan
Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK)
KPU Kaltara
DPD RI
Sri Sulartiningsih
Dapil
Kalimantan Utara
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Chairulliza-komisioner-KPU-Kaltara-26032024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.