Kaltara Memilih

Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi

Calon Anggota DPD RI dari Kaltara Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kaltara Siap Hadapi

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Komisioner KPU Kaltara Chairullizza mengakui telah mengetahui adanya rencana gugatan hasil Pemilu 2024, dimana KPU Kaltara menjadi ikut termohon. 

Gugatan hasil Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) itu diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.05 WIB.

Gugatan PHPU yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu dipantau TribunKaltara.com melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

Terlihat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu Nomor 03-24/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan Sri Sulartiningsih seperti dipantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin 25 Maret 2024.

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.
Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan. (Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id dan Warta Kota - Henry Lopulalan)

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," tulisnya.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik gugatan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu diketahui oleh Plt. Panitera, Muhidin.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik itu tercatat pula daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu.

Terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih ajukan berkas berupa:

1. Permohonan Pemohon (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

2. KTP a.n Sri Sulartiningsih - 4 Rangkap

3. Daftar Alat Bukti (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

4. Alat Bukti (P-1 s.d. P-3) - 3 Rangkap (Copy).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved