Kaltara Memilih

Tanggapan KPU Kaltara Digugat Calon Anggota DPD RI Sri Sulartiningsih di Mahkamah Konstitusi

Calon Anggota DPD RI dari Kaltara Ajukan Gugatan ke MK, KPU Kaltara Siap Hadapi

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Komisioner KPU Kaltara Chairullizza mengakui telah mengetahui adanya rencana gugatan hasil Pemilu 2024, dimana KPU Kaltara menjadi ikut termohon. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisioner KPU Kaltara Chairullizza mengakui telah mengetahui adanya rencana gugatan hasil Pemilu 2024, dimana KPU Kaltara menjadi ikut termohon.

Hanya saja, kata dia, sampai hari ini belum ada informasi resmi yang diterimanya, termasuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rulli sapaan akrab Chairullizza mengatakan, informasi yang diperoleh di laman Mahkamah Konstitusi, salah satu caleg DPD RI Dapil Kaltara baru sebatas mendaftar, namun belum teregistrasi.

"Ya, kami sudah tahu, ada salah satu calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Dan KPU Kaltara sebagai termohon.

Hanya saja, kami belum menerima informasi resmi, baik dari MK, maupun surat salinan gugatan dari pemohon," kata Rulli.

"Kami juga belum tahu apa materi gugatannya. Jadi belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas, kami siap," lanjut Chairullizza.

Baca juga: Profil Sri Sulartiningsih Calon Senator Kaltara Gugat Hasil Pemilu, Bergelar Kehormatan Keraton Solo

Rulli menegaskan, KPU Kaltara siap menghadapi adanya gugatan dari peserta Pemilu.

Hal ini diyakininya, karena KPU telah melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kita siap. Karena kita yakin, dalam penyelenggaraan Pemilu, kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ditambahkan, hingga kini pihaknya menunggu informasi selanjutnya terkait gugatan ini. Dan kapan pun mendapat panggilan di MK, KPU Kaltara, tegas Ruli, siap menghadapi.

Sebelumnya diwartakan, calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara), Sri Sulartiningsih menganjukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Nama Sri Sulartiningsih merupakan calon anggota DPD Dapil Kalimantan Utara nomor urut 15.

Sesuai hasil rekapitulasi suara Pemilu yang dilakukan KPU belum lama ini, nama Sri Sulartiningsih tak masuk daftar calon DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan.

Baca juga: Calon Anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih Gugat Hasil Pemilu ke MK, Intip Berkas Diajukan

Empat calon anggota DPD Dapil Kaltara yang lolos ke Senayan sesuai rekapitulasi suara KPU yakni, Herman, Hasan Basri, Larasati Moriska, dan Marthin Billa. Sementara Sri Sulartiningsih berada di urutan ke-5 perolehan suara Pemilu 2024.

Penelusuran TribunKaltara.com, gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi telah diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih.

Gugatan hasil Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) itu diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.05 WIB.

Gugatan PHPU yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu dipantau TribunKaltara.com melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

Terlihat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu Nomor 03-24/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah," bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang diajukan Sri Sulartiningsih seperti dipantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Senin 25 Maret 2024.

Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan.
Calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih gugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ini daftar berkas diajukan. (Kolase TribunKaltara.com/ infopemilu.kpu.go.id dan Warta Kota - Henry Lopulalan)

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," tulis Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik.

"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," tulisnya.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik gugatan calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu diketahui oleh Plt. Panitera, Muhidin.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik itu tercatat pula daftar berkas yang diajukan oleh calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih itu.

Terlihat calon anggota DPD Dapil Kaltara Sri Sulartiningsih ajukan berkas berupa:

1. Permohonan Pemohon (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

2. KTP a.n Sri Sulartiningsih - 4 Rangkap

3. Daftar Alat Bukti (Tanggal 22 Maret 2024) - 4 Rangkap

4. Alat Bukti (P-1 s.d. P-3) - 3 Rangkap (Copy).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved