Kabar Artis

Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Suaminya dalam Dugaan Korupsi PT Timah, Belum Jenguk di Tahanan

Artis Sandra Dewi kemungkinan bisa terseret kasus suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan korupsi PT Timah, belum jenguk di tahanan.

Editor: Sumarsono
Instagram/@sandradewi88
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Artis Sandra Dewi kemungkinan bisa terseret kasus suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan korupsi PT Timah (Instagram/@sandradewi88) 

TRIBUNKALTARA.COM - Artis Sandra Dewi kemungkinan bisa terseret kasus suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan korupsi PT Timah, belum jenguk di tahanan.

Sandra Dewi hingga saat ini belum menjenguk suaminya, Harvey Moeis di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) PT Timah

Hal itu dikatakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Jumat (29/3/2024).

Sandra Dewi maupun pihak keluarga kata Ketut Sumedana sejauh ini belum mengunjungi Harvey Moeis

"Untuk saat ini ( Sandra Dewi ) belum (menjenguk Harvey Moeis )," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video call, Jumat(29/3).

Lebih lanjut Harvey Moeis diketahui baru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Sandra Dewi Pernah Sebut Sering Dapat Hadiah dari Teman-teman Harvey Moeis: Gegara Sering Nolongin

Sehingga ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.

Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah?

Harvey Moeis. suami Sandra Dewi keluar dari kantor Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Harvey Moeis. suami Sandra Dewi keluar dari kantor Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Tribun Kaltara)

Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.

"Kalau ke depannya bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang, itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut.

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu.

Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi bisa ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

Baca juga: Begini Nasib Sandra Dewi Imbas Sang Suami Tersangka Korupsi, Kejagung Singgung Pidana Pencucian Uang

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan, sebab status Harvey Moeis kini telah naik menjadi tersangka.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," ujarnya.

Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey Moeis sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Sandra Dewi bersama suaminya
Sandra Dewi bersama suaminya (Instagram)

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Baca juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Timah: Inilah Profil Sandra Dewi

Periksa Komisaris Perusahaan

Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi. Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.

"Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," ujar Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Harvey Moeis terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Selama tahun 2018-2019, Harvey Moeis bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Sandra Dewi Beri Puji pada Bagian Tubuhnya yang Paling Kuat, Sebut jadi Aset hingga kini:Baru Ngerti

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.

Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey Moeis menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Dugaan Orang Kuat

AHLI hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.

Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.

"Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang.

Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?" kata Yenti.

Baca juga: Sandra Dewi Trending Gegara Bongkar Perlakuan Sang Suami, Harvey Moeis Doyan Lakukan ini, Bikin Iri

"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap," tuturnya. 

Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.

Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.

"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?" ujarnya.

Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "kebobolan" dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun rupiah.

Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.  (Tribunnews.com/kps)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved