Arti Kata
Ibadah Itikaf 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan: Arti Kata, Tata Cara, dan Hal-hal yang Membatalkan
Simak arti kata, Tata Cara, dan hal-hal yang membatalkan itikaf atau berdiam diri di Masjid pada bulan Ramadan.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan kebaikan.
Semua kebaikan yang dilakukan akan mendapat pahala berlipat ganda, tak terkecuali Itikaf.
Itikaf adalah istilah yang kerap didengar pada saat Bulan Ramadan.
Apa sebenarnya arti dari itikaf itu?
Itikaf adalah ibadah sunnah yang dapat dilakukan setiap waktu, namun, paling utama (afdhal) dikerjakan di Bulan Ramadhan.
Itikaf memiliki arti berhenti (diam) di dalam masjid dengan sejumlah syarat tertentu, dengan niat semata-mata beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Maksimalkan Dua Hari Terakhir Ramadan 1443 Hijriah Dengan Itikaf di Masjid, Ini Rukun & Bacaan Niat
Lalu, bagaimana Tata Cara melakukan Itikaf?
Itikaf dapat dikatakan sebagai ruang perawatan khusus guna menghilangkan dosa di dalam hari.
Kegiatan ini merupakan lingkungan khusus yang jauh dari noda dan kotoran dunia.
Konon pada 10 hari terakhir Bulan Ramadan, Rasulullah selalu melakukan Itikaf.
Pada tahun di mana beliau meninggal dunia, Rasulullah melakukan Itikaf selama 20 hari.
Ketika Rasulullah sedang tidak bisa beritikaf, beliau menggantinya dengan Itikaf sepuluh hari pertama di bulan Syawal.
Tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah menunjukkan seberapa penting ibadah Itikaf.
Kesungguhan keseriusan Rasulullah dalam melakukan itikaf dapat menjadi motivasi untuk melakukan hal yang sama.
Syarat dan Rukun Itikaf
Sebelum melakukan Itikaf, ada baiknya untuk memperhatikan syarat dan rukunnya sebagai berikut:
Pertama, niat, dalam melakukan Itikaf harus ada niat sehingga orang akan paham dengan apa yang sedang dilakukannya.
Dalam hal ini, tidak boleh dilakukan dengan melamun atau saat pikiran sedang kosong.
Baca juga: Manfaatkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Simak Rukun dan Bacaan Niat Itikaf
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”
Artinya, "Saya berniat Itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."
Niat Itikaf lainnya adalah seperti yang dikutip dalam Kitab Al-Majumu' karya Imam An-Nawawi.
"Nawaitul i'tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta'aala."
Artinya, "Saya berniat Itikaf di masjid ini karena Allah SWT."
Kedua, diam di dalam masjid serta meninggalkan hal-hal dan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh orang yang sedang itikaf.
Sebagaimana firman Allah SWT "...Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid." (QS Al-Baqarah: 187).
Selanjutnya, orang yang hendak melakukan Itikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan Itikaf), dan harus dilakukan di masjid.
Sunnah terkait Itikaf ini tertulis di dalam beberapa hadis, seperti:
Pertama, Abdullah bin Umar berkata bahwa Rasulullah SAW Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadan. (HR Bukhari).
Kedua, Asiyah berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan hingga beliau meninggal dunia. (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, Ubay bin Ka'ab dan Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah beritikaf pada sepuluh hari terakhir di Bulan Ramadan, hingga Allah menjemputnya (wafat). (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Ramadan 2024, Zakat Profesi ASN Terkumpul Rp 565,9 Juta, Baznas Kaltara Target Rp3 Miliar Tahun Ini
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Itikaf
1. Jimak atau melakukan hubungan suami istri
2. Murtad
3. Mabuk yang dilakukan dengan sengaja
4. Haid dan nifas ketika itikaf
5. Pingsan/hilang akal atau gila
6. Keluar dari masjid atau berpaling dari tempat itikaf untuk urusan duniawi, tanpa memiliki uzur yang syar'i
Lama Waktu Itikaf
Mengenai durasi Itikaf, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat.
Al-Hanafiyah berpendapat Itikaf dapat dilaksanakan dalam waktu yang sebentar dan tidak ada batasan lamanya.
Sedangkan, al-Malikiyah berpendapat itikaf dilaksanakan minimal satu malam satu hari.
Dengan adanya dua pertimbangan ini, dikutip dari Bangkapos.com, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa Itikaf bisa dilakukan salam beberapa waktu tertentu.
Misalnya dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh pula dilakukan sehari semalam (24 jam).

Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid?
Itikaf sangat dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir Ramadan untuk mencari malam Lailatul Qadar.
Sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.
“Bahwasanya Nabi SAW. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Hadits tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan boleh melakukan Itikaf di masjid.
Karena dalam hadits tersebut diceritakan bahwa para istri Rasulullah SAW melakukan Itikaf sepeninggal Rasulullah SAW.
Di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa diperbolehkannya Itikaf bagi perempuam di dalam masjid jika telah mendapat izin dari suami dan menghindari timbulnya fitnah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.