Berita Nasional Terkini

Polemik Kebijakan Menteri Nadiem Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah, Siswa Boleh Tidak Ikut

Polemik kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah, keikutsertaan siswa jadi sukarela.

Editor: Sumarsono
Freepik
Ilustrasi - Polemik kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah, keikutsertaan siswa jadi Sukarela 

Menanggapi berbagai polemik itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan Pramuka tetap sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: 20 Contoh Pantun Rasa Sayange Lagu Daerah Maluku, Ide Berbalas Pantun di Acara Pramuka

Anindito mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4).

Anindito mengungkapkan sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," tutur Anindito.

Lebih lanjut Anindito menjelaskan Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Bupati Nunukan Asmin Laura tutup seluruh rangkaian Jambore ranting Pulau Nunukan dan pesta siaga wilayah Nunukan tahun 2023 pada upacara peringatan HUT ke-62 Pramuka di Bumi Perkemahan Mansapa Nunukan Selatan, pada Sabtu (09/09/2023).
Bupati Nunukan Asmin Laura tutup seluruh rangkaian Jambore ranting Pulau Nunukan dan pesta siaga wilayah Nunukan tahun 2023 pada upacara peringatan HUT ke-62 Pramuka di Bumi Perkemahan Mansapa Nunukan Selatan, pada Sabtu (09/09/2023). ((HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan))

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved