Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Kelas 9 SMP PKN Semester 2 Halaman 51: Uji Kompetensi Bab 2
Berikut adalah kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN untuk siswa kelas 9 semester 2 halaman 51 Uji Kompetensi Bab 2.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut adalah kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 9 SMP semester 2 halaman 51.
Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN semester 2 kelas 9 SMP ini hanya digunakan sebagai referensi serta panduan siswa dalam belajar.
Sebelum melihat kunci jawaban untuk melakukan evaluasi pembelajaran, siswa dapat menjawab dan mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Pada Bab 2 mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) siswa mempelajari tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di akhir bab, terdapat soal dengan judul Uji Kompetensi Bab 2.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 73
Soal Uji Kompetensi Bab 2 halaman 51
1. Jelaskan makna alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
2. Upaya apa yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur?
3. Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan Yang Mahakuasa!
4. Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
5. Jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia!
6. Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
7. Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?
Jawaban
1. Makna alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni bangsa Indonesia menentang segala macam bentuk penjajahan dan mendukung hak suatu negara untuk memperoleh kemerdekaan.
Hal tersebut didasarkan pada kemerdekaan yang merupakan hak asasi sebuah bangsa dan sifatnya universal.
2. Upaya yang dapat dilakukan dalam mencapai kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa yaitu:
Memperkuat penegakan hukum di Indonesia
Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan cara penguatan karakter, penguatan moral dan akhlak, penanaman nilai-nilai keagamaan, pendidikan, pelatihan, dan transfer ilmu pengetahuan serta teknologi.
Melakukan pemerataan pembangunan fasilitas publik di seluruh wilayah di Indonesia.
Menjaga ketahanan pangan nasional.
3. Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa bermakna bahwa Indonesia sebagai bangsa dan umat beragama menyadari kebesaran dan kekuasaan Tuhan Yang maha Esa.
Maka, seluruh rakyat mempercayai bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah senantiasa diberikan kekuatan dan pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa, dan atas berkah, rahmat, dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaannya.
4. Makna alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pernyataan pemerintah negara Indonesai mengenai langkah-langkah untuk mencapai tujuan negara berdasarkan asas politik kedaulatan rakyat, bentuk negara Republik Indonesia, dan dasar negara Pancasila.
5. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945:
Alinea pertama - Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia.
Alinea kedua - Negara harus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Alinea ketiga - Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Aline keempat - Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
6. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 penting karena digunakan sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia, oleh karena itu seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Pancasila.
7. Hubungan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila.
pancasila sebagai dasar negara harus termuat dalam konstitusi negara karena Pancasila mampu memancarkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.