Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Kelas 9 PKN SMP Semester 2 Halaman 94: Uji Kompetensi Bab 3

Berikut adalah kunci jawaban mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) kelas 9 semester 2 halaman 94, Uji Kompetensi Bab 3.

Buku PKN
Kunci Jawaban mata pelajaran PKN kelas 9 semester 2 halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini adalah kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Semester 2 Kelas 9 Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3.

Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 semester 2 dalam artikel ini hanya digunakan sebagai referesi, panduan, dan pedoman siswa dalam belajar.

Sebelum melihat kunci jawaban ini, para siswa dapat menjawab terlebih dahulu soalnya.

Bab 3 mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 semester 2 ini membahas mengenai Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soal Uji Kompetensi 3 halaman 94:

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan siste semiparlementer!

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!

13. Jelaskan fungsi-fungsi DPR!

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Kunci Jawaban:

1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2. Asli: Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Permanen: Kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.

Tunggal: Kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.

Tidak terbatas: Kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Teori Kedaulatan Tuhan

Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima ).

Tokohnya Teori Kedaulatan Tuhan: Augustinus , Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.

- Teori Kedaulatan Negara

Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara.

Tokoh Teori Kedaulatan Negara: Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.

4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :

- Legislatif: Membuat undang-undang

- Eksekutif: Melaksanakan undang-undang

- Yudikatif: Mengawasi agar peraturan undang-undang

5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:

- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat

- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

6. Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. - Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama

- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat

- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas

- Hak rakyat diakui dan dihargai

8. - Langsung: Rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

- Umum: Telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Bebas: Memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan

- Rahasia: Pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun

- Jujur: Bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

- Adil: Mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

9. Pada masa orde lama masih sering terjadi penyimpangan hal ini disebabkan karena penerapannya tidak berdasarkan pada Pancasila, sedangkan pada masa orde baru jarang terjadi penyimpangan karena telah mengikuti nilai-nilai Pancasila.

10. Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. - Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU

12. - Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD

- Menetapkan peraturan pemerintahan

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

13. - Fungsi Legislasi: Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden

- Fungsi Anggaran: Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang

- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

14. Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Penetapan Undang Undang Dasar dan pemilihan atau penetapan atau pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.

(*)

Berita tentang Kunci Jawaban

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved