Pilpres 2024
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar
Hakim MK menyinggung soal bagi-bagi bantuan sosial atau bansos dari pemerintah, hingga dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo, reaksi Anies dan Ganjar?
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru di tengah sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU.
Terutama saat hakim MK menyinggung soal bagi-bagi bantuan sosial atau bansos dari pemerintah, hingga dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pilpres 2024.
Reaksi berbeda pun ditunjukkan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat hakim MK menyinggung soal bagi-bagi bantuan sosial atau bansos dari pemerintah, hingga dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk diketahui, pasca Pilpres 2024 ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang mengajukan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Dua PHPU itu diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi pasca Pilpres 2024.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Anies dan Ganjar Hadir di MK, Prabowo Nonton dari Kantor
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi usai kalah Pilpres 2024 berdasarkan hasil putusan KPU beberapa waktu lalu.
Sesuai hasil Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang menang berdasarkan keputusan KPU.
Namun usai KPU umumkan pasangan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pasca Pilpres 2024 'kompak' menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Saat ini diketahui, Anies-Muhaimin hadir langsung bareng tim hukum di Mahkamah Konstitusi mendengar putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Bukan hanya Anies-Muhaimin, pasangan Ganjar-Mahfud bersama tim hukum juga hadir di Mahkamah Konstitusi mendengar putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Melansir Tribunnews.com, hakim MK Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres menyinggung soal bansos.
Baca juga: H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Reaksi langsung terlihat dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mendengar hal tersebut.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan tampak tersenyum dan geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan.
Momen ini berawal saat Anies tampak mendengarkan secara seksama hakim konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka. Mendengar hal ini Anies tampak mulai tersenyum.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.
Atas alasan tersebut, hakim Ridwan menyampaikan, Mahkamah tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.
Senyum Anies tampak menyiratkan ada sesuatu yang dipikirkannya.
Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.
Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.
Sementara capres 03 Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor
Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.
Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.
Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.
Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan.
Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.
Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.
Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan.
Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.
Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.
Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti 'Cawe-cawe', Anies Gelengkan Kepala, Ganjar Langsung Pakai Kaca Mata, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/hakim-sebut-jokowi-tak-terbukti-cawe-cawe-anies-gelengkan-kepala-ganjar-langsung-pakai-kaca-mata?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi
putusan MK
hakim
bansos
Mahkamah Konstitusi
Jokowi
Presiden Joko Widodo
Ganjar Pranowo
Ganjar-Mahfud
Anies Baswedan
Anies-Muhaimin
Prabowo-Gibran
TribunKaltara.com
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
Anies
Pilpres
Pemilu
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| H-1 Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Bocoran Aktivitas Hakim Mahkamah Konstitusi, Kronologi Gugatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/SUASANA-Sidang-putusan-MK-soal-PHPU-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.