Berita Nunukan Terkini
317 Orang Diangkat Jadi PPPK Pemkab Nunukan, Serfianus: Tingkatkan Disiplin dan Etos Kerja
Sebanyak 317 orang diangkat jadi PPPK Pemkab Nunukan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus minta dedikasi dalam pelayanan ke masyarakat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus tegaskan ke 317 PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang baru 'diangkat' untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja.
Pemkab Nunukan telah melakukan pengangkatan dan penandatanganan kontrak kerja terhadap sebanyak 317 PPPK formasi tahun 2023, pada Jumat (26/04/2024).
Selaku pembina kepegawaian di Pemkab Nunukan, Serfianus berharap kepada 317 PPPK dapat mencurahkan tenaga, pikiran, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat.
"Tunjukkan kinerja yang terbaik, teruslah belajar, memperbaiki diri, serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki. Karena tugas dan tanggung jawab di masa depan akan semakin berat," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Sabtu (27/04/2024), pukul 13.35 Wita.
Baca juga: Kabar Baik, Kemensos Buka Lowongan Kerja 40.839 Formasi PPPK dan CASN 2024, Simak Persyaratannya
Tak hanya itu, Serfianus juga meminta agar PPPK mematuhi dan mengikuti segala peraturan yang ada.
"Tingkatkan disiplin dan etos kerja. Supaya kehadiran PPPK memberi warna dan semangat baru di lingkungan kerja masing-masing", ucap Serfianus.
Putus Kontrak Kerja
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sura'i menyebut pengadaan PPPK tahun 2023 berjumlah 317 formasi.
Sebanyak 317 formasi PPPK tersebut terdiri dari:
1. PPPK formasi jabatan fungsional guru sebanyak 212 formasi;
2. PPPK formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 80 formasi;
3. PPPK formasi jabatan fungsional teknis sebanyak 25 formasi.

"Banyak yang mau jadi PPPK tapi belum lolos, jadi untuk 317 PPPK yang sudah diterima harus disiplin dan semangat bekerja. Berikan pelayanan yang terbaik," ujar Sura'i.
Sura'i menuturkan PPPK yang sudah 'diangkat' harus mengabdi sesuai tempat di mana awal mendaftar seleksi.
"Sampai saat ini, aturan dari Kemenpan RB dan turunan ke BKN belum ada aturan secara tertulis untuk boleh ajukan pindah. Sehingga harus bekerja sesuai dengan tempat awal mendaftar," tuturnya.
Penilaian terhadap kinerja PPPK akan dilakukan setiap tahun oleh BKPSDM Nunukan. Sedangkan perpanjangan kontrak kerja setiap lima tahun.
Kendati begitu, kata Sura'i perpanjangan kontrak tidak harus menunggu lima tahun, ketika oknum PPPK terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan, maka akan diputus kontrak kerjanya.
"Contohnya ada oknum PPPK yang terbukti di pengadilan melakukan korupsi atau Narkoba maka akan diputus kontrak kerjanya. Tidak harus menunggu lima tahun dulu," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Ratusan Pekerja di Nunukan Alami PHK Hingga Agustus 2025, Disnaker Pastikan Perselisihan Kondusif |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Jalan Trans Kalimantan Nunukan Kaltara, Satu Tewas dan Empat Luka-Luka |
![]() |
---|
Berkas PPPK Paruh Waktu Nunukan Kaltara Diverifikasi, Usulan Nomor Induk Pegawai Segera Diajukan |
![]() |
---|
Meski Sempat Terancam Gagal, 300 Hektar Sawah di Krayan Selatan Nunukan Dipastikan Panen Tahun Ini |
![]() |
---|
Nunukan Pastikan Stok Pangan Aman, Meskipun Pasokan dari Sulawesi Selatan Terancam Gagal Panen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.