Berita Bulungan Terkini

Catat Tanggalnya! Bawaslu Bulungan Buka Pendaftaran Pengawas Desa Kelurahan

Bawaslu Bulungan buka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024, mulai tanggal 18-21 Mei 2024

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
HO/Bawaslu Bulungan
Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto. (HO/Bawaslu Bulungan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Di tengah proses perekrutan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang kini sudah memasuki tahap tes wawancara, Bawaslu Bulungan akan segera membuka rekrutmen pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melalui kelompok kerja pembentukan kecamatan se- Kabupaten Bulungan.

Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa dilakukan untuk 81 Kelurahan/Desa yang ada di Kabupaten Bulungan.

Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengungkapkan, pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) akan dibuka mulai hari Sabtu, 18 Mei 2024.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi tersebut menjelaskan, kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kabupaten Bulungan sebanyak 81 orang. Terdiri dari, 74 pengawas pemilu desa dan 7 pengawas pemilu kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan.

Diungkapkan, proses pembentukan PKD untuk Pilkada 2024 ini, akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan. Hal ini mengingat pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih dalam proses seleksi.

“Setiap kelurahan/desa ada satu perwakilan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. Yang menyeleksi dan merekrut PKD adalah Bawaslu Bulungan, karena Panwascam masih dalam proses seleksi," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, kata Dwi, bisa memasukan dokumen ke kantor Bawaslu atau dapat mengirim via email sdmbawaslubulungan@gmail.com.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Umumkan Peserta Panwascam yang Lolos Tes Tertulis untuk Pilkada 2024

Dwi mengatakan, pendaftaran PKD akan dibuka pada tanggal 18-21 Mei 2024.

Calon PKD yang mengumpulkan berkas di Kantor Bawaslu Bulungan maupun di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan, yang selanjutnya akan dilakukan penelitian dan verifikasi berkas Administrasi.

“Berkas yang masuk ke kami akan dilakukan penelitian dan verifikasi administrasi. Jika dalam proses verifikasi berkas lengkap maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Proses perekrutan PKD ini sendiri tidak ada tes CAT, hanya tes wawancara saja," imbuh Dwi.

Secara umum Dwi menyebut, syarat calon anggota PKD di Pilkada 2024, di antaranya berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Panwaslu desa/kelurahan adalah garda terdepan kami, temuan atas pelanggaran baik itu administrasi etik ataupun pelanggaran. Karena teman-teman di desa itu kan deket dengan pelaku ya, jadi kita berharap, kita punya jajaran PKD yang tangguh, berintegritas, netralitas dan mampu bekerja penuh waktu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bulungan telah mengumumkan hasil tes tertulis para calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman ini merupakan bagian dari proses seleksi untuk mengisi kekosongan Panwascam di 8 Kecamatan di Kabupaten Bulungan.

Dwi Suprapto menjelaskan peserta yang dinyatakan lolos dalam tes tertulis akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu tahapan wawancara.

Tahapan wawancara ini diharapkan dapat menggali lebih dalam kemampuan dan komitmen para calon anggota Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Adapun jadwal wawancara dilaksanakan selama 3 hari, pada 18-20 Mei 2024.

Pengumuman dan Persyaratan dapat didownload di link berikut:

 LINK <<<<<

(adv)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved