Berita Malinau Terkini

33 Desa di Malinau Ajukan Pelepasan Bidang Tanah, Tahun ini Total 1.174 Bidang Layak Ditindaklanjuti

Tahun 2023 lalu, 33 desa yang tersebar di 15 kecamatan mengajukan usulan pelepasan kawasan sebagai objek redistribusi tanah di Malinau, Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kawasan hutan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Sebanyak 33 desa mengajukan pelepasan kawasan dan 13 diantaranya berpotensi ditindaklanjuti. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2023 lalu, 33 desa yang tersebar di 15 kecamatan mengajukan usulan pelepasan kawasan sebagai objek redistribusi tanah di Malinau, Kalimantan Utara.

Sebanyak 1.713 bidang yang diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilepaskan menjadi tanah objek reforma agraria (TORA).

Hasil pencermatan, dari jumlah usulan tersebut, hanya 13 desa yang berpotensi dikonversi.

Total 1.174 bidang tanah yang tersebar di 13 desa rencananya akan ditindaklanjuti melalui program BPN tahun 2024.

Baca juga: Malam Ini, Penyanyi Marion Jola Meriahkan Peluncuran Tahapan Pilkada Malinau 2024

"Sebelumnya, dari desa mengajukan dan BPN menganalisa potensinya. Ada sebagian yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan analisa Tanah Objek Reforma Agraria," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina.

Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan usulan bidang belum layak untuk dilepaskan berdasarkan analisa BPN.

Mulai dari kondisi fisik tanah, lokasi tidak memungkinkan seperti berada di atas badan air, riwayat sengketa atau konflik, dan beberapa persoalan lain.

Di Malinau, selain faktor kondisi fisik, sebagian bidang yang diusulkan tumpang tindih dengan peta indikatif atau masuk wilayah izin konsesi.

"Hasil analisa TORA, ada beberapa faktor. Ada yang clran and clear ada juga yang tidak berpotensi," katanya.

Berdasarkan hasil analisa TORA, sebagian besar usulan bidang yang tidak disetujui karena tumpang tindih dengan wilayah konsesi perhutanan.

Baca juga: Detik-detik Waisak 2024, Berikut Rangkaian Peringatan di Vihara Bodhi Sasana Jaya Malinau Kaltara

Dari 33 desa yang mengajukan usulan pelepasan bidang tanah, 13 wilayah belum berpotensi karena berada di wilayah konsesi perhutanan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved