Berita Malinau Terkini
33 Desa di Malinau Ajukan Pelepasan Bidang Tanah, Tahun ini Total 1.174 Bidang Layak Ditindaklanjuti
Tahun 2023 lalu, 33 desa yang tersebar di 15 kecamatan mengajukan usulan pelepasan kawasan sebagai objek redistribusi tanah di Malinau, Kaltara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2023 lalu, 33 desa yang tersebar di 15 kecamatan mengajukan usulan pelepasan kawasan sebagai objek redistribusi tanah di Malinau, Kalimantan Utara.
Sebanyak 1.713 bidang yang diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilepaskan menjadi tanah objek reforma agraria (TORA).
Hasil pencermatan, dari jumlah usulan tersebut, hanya 13 desa yang berpotensi dikonversi.
Total 1.174 bidang tanah yang tersebar di 13 desa rencananya akan ditindaklanjuti melalui program BPN tahun 2024.
Baca juga: Malam Ini, Penyanyi Marion Jola Meriahkan Peluncuran Tahapan Pilkada Malinau 2024
"Sebelumnya, dari desa mengajukan dan BPN menganalisa potensinya. Ada sebagian yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan analisa Tanah Objek Reforma Agraria," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina.
Ada sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan usulan bidang belum layak untuk dilepaskan berdasarkan analisa BPN.
Mulai dari kondisi fisik tanah, lokasi tidak memungkinkan seperti berada di atas badan air, riwayat sengketa atau konflik, dan beberapa persoalan lain.
Di Malinau, selain faktor kondisi fisik, sebagian bidang yang diusulkan tumpang tindih dengan peta indikatif atau masuk wilayah izin konsesi.
"Hasil analisa TORA, ada beberapa faktor. Ada yang clran and clear ada juga yang tidak berpotensi," katanya.
Berdasarkan hasil analisa TORA, sebagian besar usulan bidang yang tidak disetujui karena tumpang tindih dengan wilayah konsesi perhutanan.
Baca juga: Detik-detik Waisak 2024, Berikut Rangkaian Peringatan di Vihara Bodhi Sasana Jaya Malinau Kaltara
Dari 33 desa yang mengajukan usulan pelepasan bidang tanah, 13 wilayah belum berpotensi karena berada di wilayah konsesi perhutanan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Tantangan Pengawasan Orang Asing di Malinau, Perusahaan Punya Peran Aktif Lapor Data TKA |
|
|---|
| Lengkapi Fasilitas RTH Seluwing Malinau Kota, Lubung Kolaborasi Dalam Proses Pembangunan |
|
|---|
| Tingkatkan Kemampuan Digital, Pelatihan Bagi Pelaku UMKM dan Pemuda di Malinau Diperluas |
|
|---|
| Pemkab Malinau Arahkan Tambahan ADD di 109 Desa Malinau Digunakan untuk Stabilisasi Harga Akhir 2025 |
|
|---|
| Masuk List Proyek Strategis 2027, Pembangunan Jembatan Malinau Barat Kaltara dalam Perencanaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kawasan-hutan-di-Kabupaten-Malinau-Kalimantan-Utara-dzbfc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.