Liga 1

Barito Putera dan PSS Sleman Bebas Sanksi FIFA Jelang Kick Off Liga 1, PSM Makassar dan Persija?

Saat Barito Putera dan PSS Sleman bebas sanksi FIFA, klub Liga 1 lainnya yakni PSM Makassar dan Persija Jakarta belum ada kabar terkini.

Editor: Amiruddin
Instagram @psbaritoputeraofficial
Saat Barito Putera dan PSS Sleman bebas sanksi FIFA, klub Liga 1 lainnya yakni PSM Makassar dan Persija Jakarta belum ada kabar terkini. 

 

Baca juga: Yakob Sayuri Tinggalkan PSM Makassar, Bareng Yance Sayuri ke Malut United di Bursa Transfer Liga 1?

Penyelesaian masalah finansial tersebut tertera pada surat bernomor FDD-18261 dan FPSD-13185.

Tertulis Barito Putera telah menyelesaikan apa yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Kini Barito Putera resmi bisa mengikuti regulasi transfer yang ditetapkan oleh PSSI.

Menurut penelusuran Tribunnews, nama Barito Putera masih tercantum di website FIFA yang masuk dalam daftar banned.

Namun jika menilik kasus PSS Sebelumnya, daftar tersebut akan ter-update beberapa hari ke depan setelah klub merampungkan masalah.

Sebelumnya, PSS Sleman telah lebih dulu merampungkan masalah yang berkaitan dengan FIFA pada 21 Mei 2024 lalu.

Dalam surat bernomor DD-18153 dan FPSD-12803, PSS Sleman resmi membayarkan sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pihak terkait.

"As a consequence, we inform you that the present proceedings are closed and hence, the registration ban imposed has been lifted."

(Sebagai konsekuensinya, Kami informasikan kepada Anda bahwa proses saat ini ditutup dan karena itu, larangan pendaftaran yang diberlakukan telah dicabut).

Kini tinggal dua klub Liga 1 yang masih nyangkut di daftar banned FIFA.

Mereka adalah PSM Makassar dan Persija Jakarta.

Keduanya terkena larangan melakukan aktivitas transfer dalam tiga jendela bursa transfer ke depan.

Pihak Macan Kemayoran nampaknya bakal lebih berat.

Pasalnya Persija Jakarta tercatat dalam dua pelanggaran sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved