Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Pernah Tugas di Kalimantan, Intip Profil Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina

Cek profil dan biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan tangani praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ PN Bandung dan HO
FOTO Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan (kanan). Cek profil dan biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan tangani praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah profil dan biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan tangani praperadilan Pegi Setiawan.

Sosok Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan tangani praperadilan Pegi Setiawan ternyata pernah bertugas di Kalimantan.

Tercatat Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan tangani praperadilan Pegi Setiawan ternyata pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2016 lalu.

Nama Pegi Setiawan yang ajukan praperadilan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Kini, Pegi Setiawan telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

 

Sosok Pegi Setiawan alias Perong yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024).
Sosok Pegi Setiawan alias Perong yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). (IST/tangkap layar)

Baca juga: DPO hanya 1 Orang, Pegi Bantah Disebut Pelaku Pembunuhan Vina: Saya Bukan Pelaku, Saya Rela Mati

Selain itu, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Belakangan, Pegi Setiawan ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Kini sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akan mulai sidang pada Senin, 24 Juni 2024.

Sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akan dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam akan dipimpin hakim tunggal yakni Eman Sulaeman

 


Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman adalah seorang hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Ia lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Sehingga saat ini, umurnya sudah 49 tahun.

Menilik dari NIP-nya, Eman Sulaeman diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.

Artinya, ia sudah 24 tahun menjadi PNS di bawah Mahkamah Agung (MA).

Adapun pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.

Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.

Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.

Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.

Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.

 

Harta Kekayaan Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.

Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

UTANG Rp 480.434.229

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Segini Hartanya, https://www.tribunnews.com/regional/2024/06/15/profil-eman-sulaeman-hakim-yang-adili-sidang-praperadilan-pegi-setiawan-segini-hartanya?page=all.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved