Berita Nunukan Terkini
Anggap Lakukan PHK Karyawan Sepihak, Warga Desa Sujau Nunukan Geruduk PT NBS, Minta Pesangon Dibayar
Puluhan Warga Desa Sujau geruduk PT NBS, lantaran dianggap melakukan PHK terhadap seorang karyawan secara sepihak, Sabtu (23/06), pukul 14.00 Wita.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Theodorus menegaskan dirinya siap bila permasalahan PT NBS dengan kliennya harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Tidak ada solusi dari pertemuan yang dilakukan mulai kemarin sore sampai tadi malam. Malah semakin melebar kemana-mana masalah ini. Kami siap saja bila harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami punya bukti-bukti kok," ujarnya.
Tanggapan PT NBS
Sementara itu, PT NBS melalui kuasa hukumnya, Ahmad Sarinawi menyampaikan bahwa kliennya (PT NBS) secara tegas mengakui tidak pernah mempekerjakan Malik sebagai karyawan.
Sehingga kata dia, PT NBS tidak pernah sekalipun membuat, mengadakan, dan/atau melakukan pemutusan hubungan kontraktual.
"Uang yang dianggap sebagai honorarium kepada saudara Malik adalah bentuk dana bantuan desa yang diberikan oleh klien kami. Dana bantuan desa itu diberikan kepada tiap-tiap kepala desa yang menjabat," tutur Ahmad Sarinawi.
Menurutnya, pemutusan penyaluran uang kepada Malik dilakukan PT NBS, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa (Kades Sujau).
"Saudara Malik bukanlah karyawan PT NBS. Sehingga klien kami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan honorarium kepada saudara Malik. Sebagaimana Pasal 1 angka 30 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkap Ahmad Sarinawi.
Tak hanya itu Ahmad juga katakan bahwa apabila Malik tetap bersikeras mengklaim dana bantuan desa sebagai honorarium adalah haknya, maka wajib membuktikan asal-usul perolehan haknya.
"Saudara Malik harus buktikan asal-usul perolehan haknya dalam forum yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Tanggapan Disnakertrans Nunukan
Terpisah, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus menuturkan bahwa manajemen PT NBS memilih mengakhiri kerjasama dengan Malik sebagai humas adat.
"Sesuai isi anjuran kami dalam mediasi yang dilakukan sebelumnya, PT NBS bisa memilih melanjutkan kerjasama atau menolak. Tapi hingga pertemuan kemarin sore di PT NBS, manejemen perusahaan memilih mengakhiri hubungan kerjasama dengan saudara Malik," pungkas Marselinus.
Baca juga: Laka Laut di Perairan Nunukan, Speedboat Kecil Tabrak Speedboat Penumpang, Motoris tak Bisa Kendali
Kendati begitu, manajemen PT NBS bersedia memberikan uang sebagai bentuk penghargaan masa kerja Malik dengan formula perhitungan pesangon.
Formula perhitungan pesangon yang dimaksud Marselinus sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Hitungan pesangon itu ada dalam Pasal 40 ayat (2) huruf i, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (3) huruf e. Tapi setelah kami hitung, kuasa hukum saudara Malik ingin agar perusahaan menjelaskan dulu Pasal 36 alasan PHK dilakukan pada Malik. Sehingga belum ada titik temu dari permasalahan ini," terang Marselinus.
Penulis: Febrianus Felis
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.