Mata Lokal Memilih

Hasil Hitung Suara Ulang di Kaltim, PAN: Pengurangan Suara Tidak Terbukti, Kursi DPR Milik Pasaribu

Update hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Timur oleh KPU, PAN klaim pengurangan suara tidak terbukti, kursi DPR RI milik Pasaribu.

Editor: Sumarsono
HO
Anggota KPU RI Idham Holik saat berada di Kota Samarinda, Sabtu (15/6/2024) lalu. Kedatangan anggota KPU RI untuk memantau pelaksanaan Perhitungan Suara Ulang (PSU) caleg DPR RI Dapil Kaltim di sejumlah KPU Kabupaten/Kota. (HO/KPU RI) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Update hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Timur oleh KPU, PAN klaim pengurangan suara tidak terbukti, kursi DPR RI tetap milik Edi Oloan Pasaribu.

Proses PSU hasil Pemilu 2024 menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir pada Kamis (27/6/2024) di KPU Kota Samarinda.

Kurang lebih 28 jam, KPU Kota Samarinda merampungkan pelaksanaan PSU untuk Pileg DPR RI Dapil Kaltim sejak Rabu (26/6/2024) dengan membuka 40 kotak suara.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat memantau langsung dalam melakukan perhitungan di panel 1.

Ia mengatakan bahwa sejak Rabu (26/6) PSU dilakukan tak ada kendala berarti.

“Penghitungan selesai di bawah jam 12.00 Wita tadi, Alhamdulillah lancar dan tidak ada kendala,” kata Firman, Kamis (27/6/2024).

Terkait jumlah kotak suara yang dihitung, KPU Samarinda tetap berpegang teguh amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ada satu TPS yang tertera double yakni TPS 49 Sempaja Utara, sehingga hanya 40 TPS.

Baca juga: 147 TPS di Kaltim Penghitungan Suara Ulang, Surat Suara Dijaga Ketat, Surat Dinas PSU Segera Terbit

Untuk TPS 56 Sempaja Utara, KPU Samarinda tetap tak menghitung ulang kotak suara TPS tersebut karena tidak tertuang dalam amar putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu.

Firman Hidayat menegaskan belum ada keputusan final dari KPU Kaltim untuk membuka kotak suara dari TPS 56.

“Kami tak kami hitung ulang. Kalau pun akhirnya muncul ketetapan untuk menghitung ulang kotak suara itu, tentu perlu penambahan waktu,” tegasnya.

Penambahan waktu dibutuhkan KPU Kota Samarinda karena pastinya akan mempengaruhi tahapan selanjutnya, seperti rekap tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi yang sudah ada pada Keputusan KPU RI 767/2024. "Hari ini rekap kecamatan harus beres, dan besok diumumkan. Lalu lusa (29 Juni) masuk rekap kota," ujarnya.

Ikuti Putusan MK

Begitu juga KPU Provinsi Kaltim yang berpedoman pada putusan MK. “Kami melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan keputusan MK mengenai penghitungan ulang suara. Kemudian kita lihat hasil suaranya,” kata Komisioner KPU Kaltim, Suardi, Kamis (27/6/2024).

Menurut Suardi, PUSS akan membuktikan terkait gugatan Partai Demokrat perihal selisih suara dengan PAN sebagaimana yang permohonan yang digugat ke MK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved