Viral di Medsos
Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dipecat oleh DKPP usai Terbukti Melakukan Tindakan Asusila
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatan oleh DKPP usai terbukti melakukan tindakan asusila, inilah profil dan sepak terjang Ketua KPU dalam pemilu.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Nasib Hasyim Asyari selaku Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pemilu pada Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim Asyari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena telah melakukan tindakan asusila kepada seorang perempuan sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN ) di Den Haag, Belanda dengan inisial CAT.
Keputusan KPU berisi pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merangkap anggota Komisioner KPU.
Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asyari dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa untuk melakukan tindak asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisioer KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Hari Ini, Cek Lagi Biodata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kekayaan Rp 9 M

Bukan sekali ini saja Hasyim Asyari melakukan pelanggaran kode etik, sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Namun, dalam kasus terakhir ini, Hasyim Asyari dijatuhkan hukuman pemberhentian tetap.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan ini membawa angin segar bagi pengungkapan kasus-kasus dugaan tindak asusila, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik.
Baca juga: Debat Capres Hari Ini, Cek Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asyari, Tak Punya Hutang, Koleksi Vespa
Sementara itu, usai dipecat Hasyim Asyari malah mengaku lega dan bersyukur usai diberhentikan sebagai ketua KPU.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Simak profil Hasyim Asyari dan sepak terjangnya di dalam pemilu berikut ini.
Profil Hasyim Asy'ari

Sosok Hasyim Asyari lahir di Pati, Jawa Tengah pada tanggal 3 Maret 1973.
Ia telah menjabat sebagai Ketua KPU RI untuk periode 2022-2027 sejak Selasa (12/4/2022).
Penunjukkan Hasyim sebagai Ketua KPU dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI di Jakarta.
Sebelum rapat itu digelar, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi melantik 7 orang komisioner KPU periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Pemilihan Umum Indonesia 2024, Cek Lagi Biodata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Lengkap Rekam Jejak
Hasyim Asy'ari termasuk ke dalam 7 komisioner itu bersama dengan Mochamad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ia menjadi satu-satunya petahana sebab telah menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak 2016.
Saat itu, Hasyim masuk menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia lewat sistem pergantian antar waktu (PAW).
Pada 2017 hingga 2022, Hasyim lanjut menjadi komisioner KPU RI, bahkan jauh sebelum ia berada di lingkungan KPU pusat, Hasyim sudah lebih dulu menduduki posisi penting sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah tahun 2003-2008.
Menilik ke belakang, pada tahun 1999, Hasyim Asyari aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KPPU) di Kabupaten Kudus.
Tidak hanya terjun di bidang kepemiluan, pria 51 tahun itu juga pernah tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Pada tahun 2014 hingga 2019, ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Bander Jawa Tengah.
Melihat dari lama resmi KPU RI, Hasyim Asyari menamatkan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto tahun 1995.
Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Yogyakarta di Universitas Gadjah mada (UGM) dan berhasil meraih gelar magister sains di bidang ilmu politik pada 1998.
Hasyim Asyari juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang sejak 1998.
Baca juga: Usulan Jokowi Agar Format Debat Pilpres Diubah Diabaikan KPU, Hasyim: Nanti Malah Timbul Pertanyaan
Bukan hanya di Undip, ia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi seperti di Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian RI (Lemdiklat Polri Jakarta sejak 2016.
Gelar doktornya diperoleh Hasyim Asyari di University of Malaysia di bidang sosiologi politik tahun 2012.
Di tahun yang sama, ia juga menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni penghargaan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi dan berdedikasi.
(*)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.