Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

4 Fakta Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan & Mabes Polri Periksa Saksi

Dalam menemukan barang bukti kasus TPPU yang libatkan gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan dan Mabes Polri turut memerikan sejumlah saksi.

|
Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak sederet aset milik HN 32 yang berhasil disita Tim Gabungan Satreskoba Polres Tarakan bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabel Polri di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALATARA.COM,TARAKAN - Terkuak empat fakta kasus Tindak Pindana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dilakukan HN 32, gembong Narkoba dari Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Pertama, pelaku memiliki berbagai aset yang ditaksir ratusan miliaran.

Hal ini terungkap usai Polres Tarakan bekerjasama dengan Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti aset, mulai dari mobil, motor, jetsky, tanah, rumah hingga uang tunai.

Untuk barang bukti aset yang dimiliki HN 32 di kasus TPPU ini ada di dua daerah Kalimantan Utara yakni Nunukan dan Tarakan.

Di Nunukan diamankan sebanyak 9 unit motor, 2 unit mobil, 2 unit ATV, 1 unit jetsky, 1 bidang tanah dan 1 unit rumah beserta sertifikat.

Sedangkan di Tarakan ditemukan barang bukti berupa 3 unit rumah beserta sertifikat, 14 unit motor, 5 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1,2 miliar.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB yang diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB yang diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Total rumah di Kaltara yang disita sebanyak empat unit, tiga unit ada di Tarakan dan satu di Nunukan,” ungkap Kapolres Tarkaan, AKBP Ronaldo Maradona.

Baca juga: Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri

Kedua, di kasus TPPU narkoba ini Polres Tarakan dan Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yakni, HN 32 dan RI yang merupakan orang yang tinggal dan menunggu rumah HN 32 di Tarakan.'

Terungkapnya kasus TPPU narkoba yang dilakukan HN 32 ini, setelah personel Bareskrim Mabes Polri menangkap RI di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 4 Juni 2024.

“Yang jelas yang bersangkutan itu kan terpidana kasus narkoba dan semua sudah mengetahui. Sekarang yang dilaksanakan penyidikannya berkaitan dengan TPPU,” ujar Ronaldo Maradona.

Sedangkan HN 32 saat ini berada di Lapas Kelas II A Tarakan, karena tersandung kasus narkoba.HN 32 merupakan terpidana kasus narkoba yang diamankan tahun 2017.

HN 32 saat itu kedapatan memiliki sabu seberat 11,6 kg Dalam perjalanan persidangannya HN 32 divonis hakim dengan hukuman mati.

Lalu HN 32 gembong Narkoba melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya keluar putusan PK di tingkat MA. HN 32 divonis 18 tahun pidana penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Baca juga: BREAKING NEWS – Polres Tarakan Amankan BB Kasus TPPU, Pelaku Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara

Ketiga, hasil pengembangan Polres Tarakan dan Mabes Polris di kasus TPPU narkoba ini, HN 32 ternyata ikut melibatkan istri, keluarga istri, keluarganya hingga rekan-rekannya.Polres Tarakan dan Mabes Polri menemukan pula aset yang cukup banyak atas nama istri, keluarga dan rekan HN32.

“Ada yang berstatus istri, ada teman HN32, keluarga dari istri dan keluarga dari HN32,” ujar Ronaldo Maradona.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved