Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba
4 Fakta Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan & Mabes Polri Periksa Saksi
Dalam menemukan barang bukti kasus TPPU yang libatkan gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan dan Mabes Polri turut memerikan sejumlah saksi.
TRIBUNKALATARA.COM,TARAKAN - Terkuak empat fakta kasus Tindak Pindana Pencucian Uang ( TPPU ) yang dilakukan HN 32, gembong Narkoba dari Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Pertama, pelaku memiliki berbagai aset yang ditaksir ratusan miliaran.
Hal ini terungkap usai Polres Tarakan bekerjasama dengan Mabes Polri menemukan sejumlah barang bukti aset, mulai dari mobil, motor, jetsky, tanah, rumah hingga uang tunai.
Untuk barang bukti aset yang dimiliki HN 32 di kasus TPPU ini ada di dua daerah Kalimantan Utara yakni Nunukan dan Tarakan.
Di Nunukan diamankan sebanyak 9 unit motor, 2 unit mobil, 2 unit ATV, 1 unit jetsky, 1 bidang tanah dan 1 unit rumah beserta sertifikat.
Sedangkan di Tarakan ditemukan barang bukti berupa 3 unit rumah beserta sertifikat, 14 unit motor, 5 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan uang tunai Rp 1,2 miliar.
"Total rumah di Kaltara yang disita sebanyak empat unit, tiga unit ada di Tarakan dan satu di Nunukan,” ungkap Kapolres Tarkaan, AKBP Ronaldo Maradona.
Baca juga: Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri
Kedua, di kasus TPPU narkoba ini Polres Tarakan dan Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka yakni, HN 32 dan RI yang merupakan orang yang tinggal dan menunggu rumah HN 32 di Tarakan.'
Terungkapnya kasus TPPU narkoba yang dilakukan HN 32 ini, setelah personel Bareskrim Mabes Polri menangkap RI di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 4 Juni 2024.
“Yang jelas yang bersangkutan itu kan terpidana kasus narkoba dan semua sudah mengetahui. Sekarang yang dilaksanakan penyidikannya berkaitan dengan TPPU,” ujar Ronaldo Maradona.
Sedangkan HN 32 saat ini berada di Lapas Kelas II A Tarakan, karena tersandung kasus narkoba.HN 32 merupakan terpidana kasus narkoba yang diamankan tahun 2017.
HN 32 saat itu kedapatan memiliki sabu seberat 11,6 kg Dalam perjalanan persidangannya HN 32 divonis hakim dengan hukuman mati.
Lalu HN 32 gembong Narkoba melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya keluar putusan PK di tingkat MA. HN 32 divonis 18 tahun pidana penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Baca juga: BREAKING NEWS – Polres Tarakan Amankan BB Kasus TPPU, Pelaku Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara
Ketiga, hasil pengembangan Polres Tarakan dan Mabes Polris di kasus TPPU narkoba ini, HN 32 ternyata ikut melibatkan istri, keluarga istri, keluarganya hingga rekan-rekannya.Polres Tarakan dan Mabes Polri menemukan pula aset yang cukup banyak atas nama istri, keluarga dan rekan HN32.
“Ada yang berstatus istri, ada teman HN32, keluarga dari istri dan keluarga dari HN32,” ujar Ronaldo Maradona.
| Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil |
|
|---|
| Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus TPPU, HN 32 Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika di Jakarta |
|
|---|
| Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi |
|
|---|
| Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri |
|
|---|
| Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Aset-milik-HN-32-gembong-narkoba-04072024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.