Berita Nasional Terkini

Reaksi Polda Jabar usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah: Kami akan Patuh Hukum

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, Polda Jabar sebagai termohon sebut akan patuhi hukum.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
YouTube Kompas TV
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Nurhadi Handayani menyatakan akan patuh dengan putusan sidang praperadilan yang menyatakan Pegi Setiawan bebas. 

"Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan)," ujarnya kepada awak media usai sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024).

Meskipun begitu, kata Nurhadi, polisi akan tetap mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama tersangka Pegi alias Perong.

"Kita nanti akan koordinasi dengan penyidik," kata Nurhadi. Sementara, perihal kompensasi, Nurhadi menjelaskan hal tersebut belum ditetapkan.

Namun, untuk saat ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dihentikan.

"Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," pungkasnya.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved