Berita Nasioal Terkini

Sosok Kombes Nurhadi, Ketua Tim Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Pernah Tugas di Kalimantan

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tangkapan Layar Kompas TV
Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah sosok Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Saat ini, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga jabat sebagai Kabid Hukum Polda Jabar.

 

 

Menilik rekam jejaknya, Kombes Pol Nurhadi Handayani dulunya pernah tugas di Kalimantan.

Tercatat, Kombes Pol Nurhadi Handayani pernah jabat Kabid Hukum Polda Kalimantan Selatan dan Kabid Hukum Polda Kalimantan Barat.

 

Sosok Pegi Setiawan yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024).
Sosok Pegi Setiawan yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). (IST/tangkap layar)

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka Pegi, Dulu Tugas di Kalimantan

Nama Kombes Pol Nurhadi Handayani dalam sepekan terakhir jadi perhatian.

Pasalnya, Kombes Pol Nurhadi Handayani pimpin tim hukum Polda Jabar dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Dalam putusan Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024 hari ini, memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan untuk seluruhnya.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Itu artinya, menilik putusan hakim praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman, Pegi Setiawan akan dibebaskan dan status tersangkanya batal demi hukum atau gugur.

Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap oleh polisi, atas dugaan terlibat dalam kematian Vina Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan melalui penasihat hukumnya ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved