Berita Nasioal Terkini

Sosok Kombes Nurhadi, Ketua Tim Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Pernah Tugas di Kalimantan

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tangkapan Layar Kompas TV
Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon. 

Selanjutnya sejak bulan mei tahun 2020 - 2023, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Barat dan pada pertengahan tahun 2022 ditunjuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

Selain kasus praperadilan, Kombes Nurhadi sempat menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 miliar tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi berhasil memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

 

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Nurhadi Handayani menyatakan akan patuh dengan putusan sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan.
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Nurhadi Handayani menyatakan akan patuh dengan putusan sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan. (YouTube Kompas TV)

Hadapi Gugatan Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kombes Nurhadi mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sembilan gugatan Pegi

Usai mangkir pada Sidang Praperadilan pertama pada Senin (24/6/2024) lalu, akhirnya Polda Jawa Barat bisa hadir dalam sidang hari ini.

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved