Berita Nasioal Terkini

Sosok Kombes Nurhadi, Ketua Tim Hukum Polda Jabar di Praperadilan Pegi, Pernah Tugas di Kalimantan

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tangkapan Layar Kompas TV
Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah sosok Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Saat ini, Kombes Pol Nurhadi Handayani juga jabat sebagai Kabid Hukum Polda Jabar.

 

 

Menilik rekam jejaknya, Kombes Pol Nurhadi Handayani dulunya pernah tugas di Kalimantan.

Tercatat, Kombes Pol Nurhadi Handayani pernah jabat Kabid Hukum Polda Kalimantan Selatan dan Kabid Hukum Polda Kalimantan Barat.

 

Sosok Pegi Setiawan yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024).
Sosok Pegi Setiawan yang disebut DPO pelaku pembunuhan Vina akhirnya dimunculkan ke publik saat jumpa pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/5/2024). (IST/tangkap layar)

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman, Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka Pegi, Dulu Tugas di Kalimantan

Nama Kombes Pol Nurhadi Handayani dalam sepekan terakhir jadi perhatian.

Pasalnya, Kombes Pol Nurhadi Handayani pimpin tim hukum Polda Jabar dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon.

Dalam putusan Eman Sulaeman, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024 hari ini, memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan untuk seluruhnya.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman, penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Itu artinya, menilik putusan hakim praperadilan yang dibacakan Eman Sulaeman, Pegi Setiawan akan dibebaskan dan status tersangkanya batal demi hukum atau gugur.

Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap oleh polisi, atas dugaan terlibat dalam kematian Vina Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan melalui penasihat hukumnya ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Pengadilan Negeri Bandung pun tunjuk Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal yang tangani praperadilan Pegi Setiawan.

Hari ini, Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal yang tangani praperadilan Pegi Setiawan anulir penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Siapa Kombes Pol Nurhadi Handayani ?

 

Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Kombes Pol Nurhadi Handayani merupakan Ketua Tim Hukum Polda Jabar dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon. (Kolase TribunKaltara.com/Tangkapan Layar Kompas TV)

Nurhadi Handayani lahir di Magelang 22 Juni 1969.

Ia adalah seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Jabar.

Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat.

Pada pertengahan tahun 2022 sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalimantan Barat.

Ia mendapatkan kesempatan untuk menjalankan pendidikan sebagai Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti) Dikreg ke-32 T.A. 2023.

Nurhadi juga merupakan Alumnus Akademisi Kepolisian (Akpol) Tahun 1993.

Karier

Nurhadi pernah beberapa kali menduduki jabatan di daerah Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Tercatat, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kapolres Musirawas & Muratara, Sumatera Selatan tahun 2014 - 2015.

Setelah itu, ia menduduki jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Selatan di tahun 2016.

Dalam promosinya menjadi Kombespol, Nurhadi bergeser sebagai Legal Drafter Utama Divkum Polri pada tahun 2017.[

Selanjutnya sejak bulan mei tahun 2020 - 2023, dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalimantan Barat dan pada pertengahan tahun 2022 ditunjuk sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).

Selain kasus praperadilan, Kombes Nurhadi sempat menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 miliar tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi berhasil memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.

 

Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Nurhadi Handayani menyatakan akan patuh dengan putusan sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan.
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Nurhadi Handayani menyatakan akan patuh dengan putusan sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan. (YouTube Kompas TV)

Hadapi Gugatan Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Kombes Nurhadi mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.

Sembilan gugatan Pegi

Usai mangkir pada Sidang Praperadilan pertama pada Senin (24/6/2024) lalu, akhirnya Polda Jawa Barat bisa hadir dalam sidang hari ini.

Dalam Sidang Praperadilan Pegi hari ini, tim kuasa hukumnya membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
  7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
  8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

 


(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kombes Nurhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Hadapi Gugatan Pegi, Punya Rekor Mentereng, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/01/profil-kombes-nurhadi-ketua-tim-kuasa-hukum-polda-jabar-hadapi-gugatan-pegi-punya-rekor-mentereng?page=all.
Penulis: Malvyandie Haryadi

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved