Nunukan Memilih

Meski Miliki KTP Nunukan, KPU Sebut PMI tak Melapor ke Disdukcapil Tidak Bisa Nyoblos Pilkada 2024

Ada potensi kerawanan di Pilkada 2024, KPU Nunukan menanggapi terkait Pekerja Migran Indonesia ber-KTP Nunukan tak bisa nyoblos, bila tidak mendaftar.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. Bawaslu Nunukan menyebut PMI yang memiliki KTP Nunukan menjadi potensi kerawanan di Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan, Kalimantan Utara menanggapi soal Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang ber- KTP Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Nunukan menyebut PMI yang memiliki KTP Nunukan menjadi potensi kerawanan di Pilkada 2024, karena bisa jadi syarat untuk nyoblos.

Hal itu membuat Bawaslu Nunukan mengeluarkan peringatan terhadap kepemilikan KTP ribuan PMI yang beralamat di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Nunukan.

Data yang diperoleh Bawaslu Nunukan terdapat sekira 4.763 e-KTP milik PMI yang beralamat di Kantor BP2MI Nunukan.

Baca juga: Pilkada Bulungan 2024, Input Data Melalui e-Coklit di Beberapa Wilayah Terkendala Jaringan Internet

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan bahwa PMI yang bekerja di Malaysia tidak mengantongi fisik e-KTP.

"PMI di luar negeri hanya mengantongi surat keterangan pindah luar negeri, yang mana itu menjadi identitas mereka di negara lain.

Selain itu, surat keterangan pindah luar negeri juga dipakai untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI di Malaysia," kata Dedi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (13/07/2024), pukul 15.00 Wita.

Selain itu, Dedi menuturkan bahwa NIK KTP PMI yang berada di luar negeri berstatus tidak aktif.

Untuk mengaktifkan NIK KTP, PMI harus kembali ke Nunukan dan melapor ke Disdukcapil.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Bulungan Imbau Masyarakat Lakukan Perubahan Data KTP Sesuai Domisili

"Kalau PMI sudah melapor ke Disdukcapil bahwa tidak akan menjadi PMI lagi, maka NIK KTPnya diaktifkan lalu diverifikasi alamatnya, kemudian fisik KTPnya akan dicetakkan," ucapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved