Berita Nunukan Terkini
289 PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia Melalui Nunukan, Deportant Didominasi Warga Sulsel dan NTT
Sebanyak 289 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari negeri jiran, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (20/07/2024).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 289 Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) kembali dideportasi dari negeri jiran, Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu (20/07/2024), sore.
289 PMI tersebut terdiri dari laki-laki dewasa 215 orang, perempuan dewasa 48 orang, anak laki-laki 11 orang, dan anak perempuan 15 orang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan PMI Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan, 289 PMI tersebut dipulangkan menggunakan KM Purnama Express dan KM Francis Express dari Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
"Para PMI deportant tersebut berasal dari tiga Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia yakni DTI Kota Kinabalu sebanyak 7 orang. Dari DTI Papar sebanyak 155 orang. Lalu dari DTI Sandakan sebanyak 127 orang," kata Kombes Pol F Jaya Ginting kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Wakili Kaltara ke Tingkat Nasional, 3 Siswi SDN 007 Nunukan Tampilkan Tari Dayak Dalam Pawai Budaya
Para PMI deportant kali ini didominasi warga Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 124 orang.
Menyusul warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 105 orang.
Lalu, Kaltara sebanyak 23 orang. Sulawesi Barat 11 orang. Nusa Tenggara Barat 6 orang. Sulawesi Tenggara 5 orang. Sulawesi Tengah 4 orang.
Untuk Kalimantan Timur dan Jawa Barat masing-masing 2 orang.
"Deportant PMI didominasi warga Sulsel dan NTT. Kami tempatkan mereka sementara di Rusunawa sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Sementara ini kami lakukan assessment dulu," ucap Ginting.
Adapun rincian kasus para deportant PMI tersebut yakni lahir di Sabah dan belum pernah memiliki paspor sebanyak 64 orang.
Baca juga: Pawai Budaya di Nunukan, Asmin Laura Saksikan Pertunjukkan Hingga Selesai, Berikut Alasan Bupati
Kemudian masuk secara ilegal ke Malaysia ada 61 orang. Over stay (tinggal lebih masa) ada 87 orang. Penyalahgunaan izin tinggal 10 orang. Kasus Narkotika 60 orang, dan 7 lainnya terlibat kasus tindak pidana lainnya.
Penulis: Febrianus Felis
Pekerja Migran Indonesia
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Balai Pelayanan Pelindungan PMI
Depot Tahanan Imigresen
Kombes Pol F Jaya Ginting
Nunukan
dideportasi
Malaysia
Sulsel
NTT
PMI
| Banjir Terparah Landa Pulau Sebatik, DPRD Nunukan Kaltara Desak Evaluasi Sistem Drainase |
|
|---|
| Tiga OPD Masih Dipimpin Plt, Sekda Nunukan Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmen Penguatan Kawasan Perbatasan Sei Menggaris |
|
|---|
| SIPATENAS Sistem yang Memperkuat Bawaslu Pengawasan Terhadap Netralitas ASN |
|
|---|
| Pastikan Keamanan Konsumen, BPPD Nunukan Evaluasi Peredaran Produk Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Sebanyak-289-PMI-kembali-dideportasi-dari-negeri-jiran-Malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.