Berita Nasioal Terkini

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris masih Pelajar, Siap Beraksi Meledakkan 2 Rumah Ibadah di Malang

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris masih status pelajar, siap beraksi peladakan bom bunuh diri 2 rumah ibadah di Malang, Jatim.

Editor: Sumarsono
surya.co.id
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris masih status pelajar, siap beraksi peladakan bom bunuh diri 2 rumah ibadah di Malang, Jatim. 

Dia menyampaikan bahwa polisi telah menyelidiki tiga terduga teroris tersebut sejak seminggu sebelum pengamanan.

Yulianto sendiri sebelumnya tidak mengetahui bahwa keluarga tersebut dicurigai terlibat dalam aktivitas terorisme hingga dilakukan pengamanan.

"Polisi sudah ke sini sudah seminggu lalu, belum tahu waktu itu kalau dari kepolisian," katanya.

Dikatakannya, bahwa keluarga terduga teroris tersebut sudah kedua kalinya mengontrak di daerah tersebut.

"Iya kan itu dari Pak Joko (kontrakan dulu). Dulu kan kontrak dari Pak Joko. Terus habis dari Pak Joko kira-kira satu minggu atau dua minggu gitu terus langsung ke luar (pindah). Keluarannya ya Jakarta sini, Jakarta sini, sini," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Gegana Brimob terlihat berjaga di lokasi Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8).

Lokasi ini berdekatan dengan Pondok Pesantren As Sunnah. Dari informasi yang dihimpun, lokasi tersebut telah ada penangkapan terduga teroris pada Rabu (31/7/2024) malam.

Baca juga: Sosok Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar, Mantan Napi Teroris yang Pendiam

Polisi juga telah memasang garis kuning untuk mengamankan area.

Identitas terduga teroris dan motif di balik penangkapan masih belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Unit INAFIS juga mendatangi lokasi penangkapan terduga teroris.

Tersangka HOK dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (kps/tribun network)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved