Lowongan CPNS
Info Penerimaan CPNS 2024, Pemkab PPU Kaltim Buka Formasi 932 CPNS, Paling Banyak PPPK
Info penerimaan CPNS 2024, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membuka formasi 932 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terbanyak PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Info penerimaan CPNS 2024, Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur membuka formasi 932 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ), terbanyak PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Ahmad Usman mengatakan, tahun ini, Kemenpan RB memberikan kuota sesuai usulan Pemkab PPU, 932 formasi CPNS.
Namun demikian, tidak bisa diakomodir seluruhnya untuk CPNS, lantaran juga menyiapkan kuota untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Disamping itu juga tetap memperhitungkan kemapuan anggaran daerah, karena belanja pegawai hampir menyerap 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk formasi PPPK saat ini belum keluar, kita turunkan nanti formasinya agar tidak terlalu banyak, berdasarkan skala prioritas, dinas mana saja, berdasarkan kebutuhan," ungkapnya Senin (5/8/2024).
Baca juga: Pendaftaran CPNS Pemprov Kaltara Mulai Agustus 2024, SK KemanPAN RB Sudah Keluar: Simak Jadwalnya
Perkiraan kuota CPNS bersama PPPK di PPU yang akan diterima tahun ini sebanyak 800 orang.
Terdiri dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
" Dari 932 formasi itu tidak bisa kita serap semua karena untuk PPPK juga," sambungnya.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Pemprov Kaltara Tunggu SK Penetapan Formasi dari Kemenpan-RB
Informasi lebih lanjut mengenai waktu pendaftaran, diperkirakan pada akhir Agustus 2024 ini.
Pihak BKPSDM PPU tengah menyiapkan format pengumuman pendaftaran tersebut.
"Waktu pastinya masih menunggu informasi dari BKN," jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat perbedaan regulasi dalam penerimaan CPNS tahun ini, yakni Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer berusia 35 tahun masih bisa mengikuti seleksi CPNS.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Kaltara Segera Dibuka, SK Penetapan dari Menpan RB akan Disampaikan ke Gubernur
Untuk PPPK yang telah lulus satu tahun sebelumnya, juga bisa kembali ikut seleksi CPNS.
Usman menambahkan, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK selama proses pendaftaran.
Hanya saja, saat dinyatakan lulus maka ia harus melepas salah satunya, baik PPPK maupun sebagai CPNS.
"PPPK yang sudah lulus satu angkatan boleh ikut CPNS, tapi hanya boleh pilih salah satu, itu kebijakan baru," pungkasnya.
Penulis : Nita Rahayu
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.