Berita Malinau Terkini

Tarif Pajak Alat Berat di Malinau 0,2 Persen dari Nilai Jual, Sesuai Aturan Perda Kaltara

Sesuai Perda Kaltara Pajal Alat Berat di Malinau Kalimantan Utara sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat tersebut.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
SUPRI) Sosialisasi Perda Pajak Kaltara 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (8/8/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pemprov Kaltara akan memberlakukan jenis pajak baru  di kabupaten dan kota termasuk diantaranya pajak alat berat atau PAB.

Untuk pajak alat berat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Sosialisasi Perda Kaltara di Malinau Kamis (8/8/2024), tarif pajak alat berat yang akan dikenakan adalah 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

PAB dikenakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai alat berat, baik orang pribadi maupun badan usaha.

Baca juga: Siapkan Peraturan Kepala Daerah, Gubernur Kaltara Sebut Pungutan Pajak Alat Berat akan Dimaksimalkan

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Malinau, Kamran Daik mengatakan, Perda Kaltara yang mengatur soal pungutan atas pajak alat berat merupakan tindaklanjut dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Aturan ini merupakan tindak lanjut UU HKPD dimana salah satu objek yang berpotensi di Malinau adalah jenis pajak untuk alat berat," kata Kamran Daik.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara, dasar Pengenaan Tarif 0,2 persen akan diberlakukan dengan skema terutang.

Jenis pajak ini serupa dengan pajak kendaraan bermotor, wajib dibayar 12 bulan sekali. Skema pembayaran ditentukan berdasarkan lokasi alat berat beroperasi.

Kamran Daik mengatakan penentuan berdasarkan lokasi kerja alat berat merupakan mekanisme yang ideal diterapkan.

i

Ilustrasi, Alat berat yang beroperasi di Malinau Kalimantan Utara. Pengenaan tarif pajak alat berat 0,2 persen telah diatur melalui Perda Kaltara 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
i Ilustrasi, Alat berat yang beroperasi di Malinau Kalimantan Utara. Pengenaan tarif pajak alat berat 0,2 persen telah diatur melalui Perda Kaltara 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Kita sudah ada pengalaman terkait alat yang bekerja di Malinau, Kalimantan Utara, sementara pembayarannya di luar. Jadi diharapkan ada kebijakan agar pendapatan ini diperoleh daerah, karena wilayah kerjanya di daerah kita," ungkapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved