Berita Nunukan Terkini

Kalapas Nunukan Sebut 1.107 WBP Dapatkan Remisi HUT ke-79 RI, Puang Dirham: 12 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.107 WBP Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi khusus, pada HUT ke-79 Negara Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/08/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kalapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham (jas hitam) dampingi Bupati Nunukan Asmin Laura saat menyerahkan SK remisi khusus kepada para WBP di Aula Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (17/08/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 1.107 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapatkan remisi khusus (RK) pada HUT ke-79 Negara Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/08/2024).

Dari catatan Lapas Nunukan, sebanyak 1.088 WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) dan RK II sebanyak 19 orang.

"Untuk RK II, sebanyak 12 orang langsung bebas. Lima WBP jalani denda dan dua WBP sudah turun lebih dulu SK (surat keputusan) integrasinya. Jadi bebas duluan," kata Kalapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, sore.

Puang Dirham menyebut saat ini jumlah WBP Lapas Nunukan sebanyak 1.332 orang.

Baca juga: Bupati Syarwani Inspektur Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Desa Salimbatu, Serahkan Berbagai Bantuan

Bupati Nunukan Asmin Laura didampingi Kalapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham (jas hitam) menyerahkan SK remisi khusus kepada para WBP di Aula Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (17/08/2024), siang.
Bupati Nunukan Asmin Laura didampingi Kalapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham (jas hitam) menyerahkan SK remisi khusus kepada para WBP di Aula Pengayoman Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (17/08/2024), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Diketahui WBP yang mendapatkan RK I paling banyak kasus Narkotika sebanyak 796 orang.

Lalu menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 117 orang, dan sejumlah tindak pidana lainnya.

"Kalau RK II yang paling banyak kasus pencurian ada lima WBP. Lalu menyusul kasus Narkotika empat WBP, dan beberapa tindak pidana lainnya," ucapnya.

Menurutnya, pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah bagian dari penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi WBP untuk terus berbuat baik dan menjalani kehidupan yang lebih bermakna. Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik, demi diri kita sendiri, keluarga kita, dan bangsa Indonesia yang kita cintai," ungkap Puang Dirham.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved