Berita Nasional Terkini

Daftar 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights yang Ditetapkan Dewan Pers

Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.

Editor: Sumarsono
HO/Dewan Pers
Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Dewan Pers telah menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang.

Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, dan Ketua IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ) Herik Kurniawan, dan unsur lainnya.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.

11 Anggota Komite akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 tentang Publisher Rights yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Dewan Pers)

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

Baca juga: Dewan Pers Bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Draf RKUHP

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.

Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.

Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

Adapun dokumen tersebut berisi tentang:

- Kerangka dan mekanisme kerja Komite

- Tata kelola Komite

- SOP mediasi Komite pengawasan

- Perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil

- SOP pengawasan pelaksanaan.

Baca juga: Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi Rancangan KUHP dari Dewan Pers

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

 Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.

Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN.

Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global

Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli

Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.

Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024.

Baca juga: Dewan Pers-Polri Tandatangani PKS Perlindungan Kemerdekaan Pers, Minimalisir Kriminalisasi Wartawan

Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya:

Unsur Dewan Pers:

1. Alexander Carolus Suban

2. Fransiskus Surdiarsis

3. Herik Kurniawan

4. Sasmito

5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar:

6. Ambang Priyonggo MA

7. Damar Juniarto

8. Dr. Guntur Syahputra Saragih

9. Indriaswati Dyah Saptaningrum

10. Kristiono Setyadi

Baca juga: Polresta Bulungan Waspadai Fenomena Post Truth di Media Sosial Jelang Pilkada 2024

Unsur Pemerintah:

11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak

Sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved