Malinau Memilih

Jelang Euforia Pendaftaran Paslon Pilkada Malinau 2024, Bawaslu Ingatkan Pengusung Tak Libatkan ASN 

Menjelang euforia pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024, sejumlah ketentuan penting untuk diperhatikan Pendukung atau Parpol

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ketua Bawaslu Malinau, Donny saat menyampaikan ketentuan pengawasan selama tahap pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 di Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Menjelang euforia pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024, sejumlah ketentuan penting untuk diperhatikan Pendukung atau Parpol pendukung.

Ketentuan ini penting, sebab ada sejumlah pihak yang dilarang terlibat langsung dalam gerakan politik termasuk pada momen pengantaran Paslon pada tahap pendaftaran.

Ketua Bawaslu Malinau, Donny menyampaikan beberapa pertanyaan umum disampaikan terkait Boleh tidaknya masyarakat ikut serta mengantar Paslon.

Termasuk pada momen pendaftaran Paslon 27 Agustus 2024 mendatang, Pengusung dilarang melibatkan ASN, kepala desa, perangkat desa dan pihak lain yang dilarang.

Baca juga: Cara KPU Bulungan Sosialisasi Pilkada, Jalan Santai di Tanjung Palas, hingga Sasar Pemilih Pemula

"Karena tidak berapa lama lagi kita akan ada pendaftaran Paslon. Diharapkan tidak melibatkan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan pihak lain yang dilarang sesuai ketentuan," ungkap Donny.

Menurutnya, ketentuan jelas mengatur larangan ASN, Kepala desa dan perangkatnya termasuk pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan.

Donny mengatakan Bawaslu mengacu pada larangan UU Pilkada 10/2016. Sehingga ASN, Kepala Desa dan perangkatnya dilarang ikut dalam sejumlah kegiatan politik.

"Ada yang menanyakan, terkait bisa tidaknya ASN ikut mengantar Paslon. Kami berpatokan pasa UU 10/2016 yang tegas melarang ASN, Kepala Desa dan pihak lain yang dilarang untuk ikut, termasuk saat mengantar pendaftaran Paslon," katanya.

Baca juga: Berita Foto Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak 2024 dan Bawaslu Kaltara Bershalawat

KPU Malinau akan membuka pendaftaran Paslon Pilkada Malinau 2024 yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2025 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved