Malinau Memilih

Fenomena Kotak Kosong Berdampak ke Partisipasi Pemilih, KPU Malinau Disaran Intens Sosialisasi

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 43 wilayah yang hanya diikuti 1 bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, simulasi penyoblosan di TPS Pilkada Malinau 2024 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Data Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, ada 43 wilayah yang hanya diikuti 1 bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran Paslon, KPU mencatat total 43 wilayah tersebut yakni 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota.

2 wilayah dengan bakal Paslon tunggal berada di Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Dalam Rapat Koordinasi lintas instansi keamanan di Malinau, ada beberapa catatan terkait kondusifitas, mulai dari potensi kotak kosong hingga arus tensi Pemilihan Gubernur di daerah.

Baca juga: Sepak Bola jadi Cabor Unggulan, Wabup Malinau Bakal Tambah Kategori Turnamen Pelajar di Piala Bupati

"Soal Paslon tunggal dan potensi kotak kosong, di Kaltara, ada Malinau dan Tarakan. Penyelenggara, KPU disarankan memperbanyak sosialisasi, karena ini hal baru di masyarakat kita di Malinau," ujar Dandim 0910 Malinau, Letkol Inf Alisun.

Kata Alisun, ada mispersepsi di masyarakat terkait Paslon tunggal dan Kotak Kosong Pilkada. Sosialisai yang dimaksudkan agar fenomena ini tidak berdampak terhadap penurunan partisipasi pemilih.

Menurutnya, banyak yang beranggapan, Paslon tunggal "otomatis menang" tanpa dipilih, karena hanya ada satu Paslon.

Hal yang sama disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Kasi Pidana Umum, Nurhadi dalam rapat desk Pilkada.

Mengingat "kotak kosong" merupakan hal baru sekaligus fenomena pertama pada agenda pemilihan di Malinau, penyelenggara perlu kerja ekstra.

"Karena hanya ada satu calon, anggapan langsung menang itu awam di masyarakat. Karena dikira sistemnya aklamasi karena calon tunggal. Intinya dikhawatirkan berdampak ke partisipasi pemilih," Katanya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, hingga akhir tahapan pendaftaran, KPU Malinau mendata hanya satu bakal Paslon yang mendaftar, yakni bakal calon petahana, Wempi W Mawa dan Jakaria.

Baca juga: Wadah Menjaring Atlet Muda, Wabup Jakaria Tutup Piala Bupati Malinau 2024 Tingkat Pelajar

Sehingga, jika penetapan Paslon berjalan tanpa kendala 23 September 2024, Paslon petahana bakal melawan kotak kosong di Pilkada Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved