Berita Nasioal Terkini
Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
Kabar kurang baik, gaji karyawan (pekerja) akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," terang Ogi.
Ihwal pengelolaan, ungkapnya, dana pensiun wajib pekerja bakal melibatkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan akan dikelola secara kompetitif.
Namun lagi-lagi, siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib itu masih dalam pembahasan dan belum bisa ia sebutkan.
Termasuk berapa besaran upah pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut, menurut Ogi itu juga belum jelas.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," kata Ogi.
Ogi menjelaskan program iuran wajib ini juga berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang sebelumnya telah diikuti pekerja.
"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK atau di DPLK," sambungnya.
Kapasitas OJK sendiri menurutnya hanya sebagai pengawas kebijakan.
"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK.
Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung GovTech Indonesia ke Presiden Joko Widodo
Selain bakal mewajibkan iuran dana pensiun bagi pekerja dengan kriteria tertentu, pemerintah juga bakal menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun.
Aturan anyar itu adalah ketentuan bahwa mulai Oktober 2024 dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan peserta mencapai minimal 10 tahun.
Ogi menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri dana pensiun nasional di tengah maraknya pencairan di muka oleh para peserta.
"Untuk PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ungkapnya.
Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
2 Kali Long Weekend Mei 2025, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2025 Usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H |
![]() |
---|
Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan 1446 H Dimulai Pekan Depan, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H, Simak Jadwal Libur Sekolah di Bulan Puasa |
![]() |
---|
Jadwal 1 Ramadan 1446 H, Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025, Pemerintah Kapan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.