Berita Nasioal Terkini
Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan
Kabar kurang baik, gaji karyawan (pekerja) akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ogi menambahkan, pencairan di muka oleh para peserta sebetulnya menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi bagi peserta tersebut.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalti cukup besar," ujarnya.
Tanggapan Kadin
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah.
Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
"Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby, Sabtu (7/9).
"Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi," tambahnya.
Sedangkan Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni, menilai pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan.
Baca juga: Rehab, Solusi Tepat Cicil Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi makro masih ketat dan banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang. Sehingga rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif jika dilakukan sekarang.
"Bagi mereka yang di kelompok rentan, mungkin akan jadi masalah. Karena akan mengurangi take home pay dan disposable income secara cukup signifikan.
Kelas menengah ke atas, akan sangat tergantung besaran potongannya nanti," katanyaTunggu Aturan Main
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait wacana iuran tambahan bagi pekerja untuk uang pensiunan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sebenarnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Ogi menjelaskan, di Pasal 189 aturan tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua.
"Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata dia, dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9).
Namun demikian, Ogi menekankan, sebagaimana diatur dalam Ayat (6) Pasal 189, ketentuan mengenai pungutan wajib untuk iuran dana pensiun perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum PP sebagai aturan pelaksana dapat diterbitkan.
2 Kali Long Weekend Mei 2025, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama April 2025 Usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H |
![]() |
---|
Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan 1446 H Dimulai Pekan Depan, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H, Simak Jadwal Libur Sekolah di Bulan Puasa |
![]() |
---|
Jadwal 1 Ramadan 1446 H, Muhammadiyah Tetapkan 1 Maret 2025, Pemerintah Kapan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.