Berita Nasioal Terkini

Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Kabar kurang baik, gaji karyawan (pekerja) akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Momen Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 ikut digelar serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah di Kota Tarakan. Kabar kurang baik, gaji pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Oleh karenanya, OJK belum bisa merinci terkait detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, sebab belum ada aturan pelaksananya sampai saat ini.

 "Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," ujar Ogi.

Adapun pelaksanaan dari iuran wajib untuk dana pensiun dinilai pemerintah perlu dilakukan, sebab manfaat pensiun yang diterima pensiunan saat ini masih "kecil."

 "Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," tutur Ogi. .(tribun network/tis/dod/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved