Opini
QRIS dan Masa Depan Transaksi: Pembayaran Digital di Indonesia
Sistem pembayaran adalah suatu mekanisme yang digunakan untuk membayar suatu barang atau jasa, berupa transfer bank, kartu kredit, uang tunai, dll.
Oleh: Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,S.Th.,M.M
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara/Anggota Forum Komunikasi Akademisi Penulis Populer Kebijakan BI
TRIBUNKALTARA.COM - Sistem pembayaran adalah suatu mekanisme yang digunakan untuk membayar suatu barang atau jasa.
Sistem pembayaran dapat berupa transfer bank, kartu kredit, uang tunai, dompet digital, dan lain sebagainya.
Sistem pembayaran membantu mempermudah dan mengamankan transaksi pembayaran antara pembeli dengan penjual.
Beberapa contoh dari sistem pembayaran yang umum digunakan adalah PayPal, Venmo, Google Wallet, dan Apple Pay.
Dalam beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia telah aktif melakukan inovasi dan pengembangan sistem pembayaran di Indonesia.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah Tembus Rp16.220 per Dolar AS, Bank Indonesia Siap-siap Intervensi
Hal ini dilakukan untuk mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam transaksi pembayaran.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
QRIS adalah sistem pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran dengan melakukan pembacaan kode QR yang terdapat pada aplikasi pembayaran digital yang mendukung fitur QRIS.
QRIS memudahkan seseorang untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan aman.
Selain itu, Bank Indonesia juga mendorong penggunaan e-wallet dalam sistem pembayaran di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi tanpa perlu membawa uang tunai secara fisik.
Namun, Bank Indonesia juga memastikan bahwa pengoperasian e-wallet dilakukan dengan aman dan terjamin.
Di sisi lain, masih banyak pihak yang merasa bahwa sistem pembayaran di Indonesia masih perlu meningkatkan kualitasnya.
Baca juga: Inovasi Fitur QRIS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ana-politek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.