Malinau Memilih

Temuan Pertama, Bawaslu Periksa Dugaan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Malinau Kaltara

Badan Pengawas Pemilu menangani satu temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (14/10/2024)

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malinau, Ryan Virgiawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Badan Pengawas Pemilu menangani satu temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Senin (14/10/2024).

Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran perdana yang ditangani Bawaslu Malinau selama tahapan kampanye Pilkada Serentak di Malinau.

Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Malinau, Ryan Virgiawan menyampaikan pengawas telah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran selama 7 hari sebelumnya.

Alhasil, kemarin, Minggu (13/10/2024) pengawas resmi telah meregister dugaan tersebut sebagai temuan.

Baca juga: Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Sudah Keputusan 4 Kementerian Hari Ini

"Hari Minggu kemarin, 13 Oktober 2024 kita sudah register kasusnya, yang artinya dugaan ini secara resmi dinaikkan menjadi temuan Bawaslu Malinau," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com, Senin (15/10/2024).

Ryan menjelaskan, perkara berawal dari temuan adanya aktivitas oknum ASN berinisial ES di Malinau.  

Aktivitasnya diduga menginisiasi kegiatan yang mengarah pada dukungan kepada salah satu Paslon Gubernur Kaltara.

ASN yang juga berstatus sebagai PNS di Malinau tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN pada masa kampanye Pilkada ini.

Bawaslu sementara menangani perkara pertama tersebut. Rencananya, pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Untuk ASN tersebut rencananya akan kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi dalam waktu dekat. Yang perlu digarisbawahi, ini sifatnya masih dugaan ya," katanya.

Baca juga: Badan Kesbangpol PPU Gencarkan Sosialisasi Guna Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Sebelum penetapan dugaan sebagai temuan, Bawaslu Malinau telah melakukan penelusuran selama 7 hari untuk mengumpulkan ada tidaknya indikasi pelanggaran.

Rencananya, mulai hari ini hingga 3 hari ke depan, Bawaslu akan memanggil saksi dan oknum ASN untuk dimintai klarifikasi.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved