Berita Nasional Terkini

Daftar Mutasi TNI Terbaru 2024, Jenderal Eks Pengawal Jokowi ke Kalimantan, Bertugas Jaga IKN?

Eks Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin kini dapat tugas baru sebagai Pangdam VI Mulawarman usai masuk mutasi TNI terbaru 2024.

|
Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Instagram @ppid.paspampres
Eks Komandan Paspampres Mayjen TNI Achiruddin kini dapat tugas baru sebagai Pangdam VI Mulawarman usai masuk mutasi TNI terbaru 2024. 

Melansir Tribunnews.com, mutasi TNI 2024 sasar 63 perwira TNI termasuk Jenderal eks pengawal Jokowi yang digeser ke Kalimantan

Menariknya, dalam salinan mutasi itu tidak ada nama pengganti Mayjen Achiruddin.

Dengan kata lain, jabatan Komandan Paspampres ini masih kosong.

Beberapa waktu lalu, situasi mirip seperti ini juga terjadi, di mana terdapat pergantian Sesmilpres.

Mayjen TNI Rudy Saladin, Sesmilpres ketika itu dipromosikan menjadi Pangdam Brawijaya.

Tidak ada nama pengganti Rudy Saladin untuk pejabat baru di posisi tersebut.

Namun dalam beberapa kegiatan, termasuk peringatan HUT TNI, Rudy Saladin masih bertindak sebagai Sesmilpres. 

Dengan kata lain, posisi Sesmilpres dan Pangdam Brawijaya masih dijabat oleh orang yang sama.

Beredar kabar, posisi Sesmilpres dikosongkan karena slot siapa yang akan menjabatnya diserahkan kepada Prabowo sebagai presiden terpilih.

Pun demikian dengan kosongnya posisi Komandan Paspampres.

Dua jabatan itu sangat strategis dan merupakan "lingkaran dekat" presiden, sehingga wajar, dalam pergantian presiden, dua posisi itu pasti akan berganti pula.

Sebagai informasi, Sekretariat Militer Presiden atau Sesmilpres mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal:

Pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, 

Koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved