Kabar Artis
4 Fakta Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Belum Tercatat di KUA hingga Jadwal Sidang
Terkuak status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata nikah siri, kini ajukan itsbat nikah agar sah secara hukum, intip deretan faktanya!
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Terkuak status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata nikah siri, kini ajukan itsbat nikah agar sah secara hukum, intip deretan faktanya!
Pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik.
Pernikahan mewah yang digelar pada tanggal 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan itu ternyata belum tercatat secara hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadikan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan itsbat itu dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.

Banyak warganet dibuat bingung dengan status pernikahan keduanya usai kabar ini mencuat. Tak pelak banyak yang menilai keduanya baru nikah siri.
Baca juga: 4 Fakta Bunga Zainal Tertipu Investasi Bodong Rp15 M, Bohongi Suami hingga Dana Pendidikan Anak Raib
Berikut ini rangkuman permohonan itsbat atau pengesahan pernikahan yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.
1. Pernikahan belum tercatat di KUA
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menjelaskan terkait pencatatan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024 bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Taslimah tidak menjelaskan secara detail terkait permohonan itsbat Rizky Febian dan Mahalini.
Namun dalam itsbat, dijelaskan Rizky Febian meminta pengajuan pengesahan nikah.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan (itsbat) itu judulnya," ujar Taslimah.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
2. Kuasa hukum sebut ada kesalahan teknis
Sementara itu, menurut Markus Hadi Tanoto, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini diklaim telah sah secara agama.
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Kemudian pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.
Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama per tanggal 10 Mei 2024.
“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.
Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.
Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.
Baca juga: Profil Raymond Aditya, Keyboardist Band Pengiring yang Dirumorkan Selingkuh dengan Mahalini

3. Belum punya buku nikah
Taslimah lebih lanjut mengatakan bahwa alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat nikah salah satunya untuk mendapatkan buku nikah.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Usai disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, maka Rizky Febian dan Mahalini bisa melampirkannya ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.
Dengan begitu, Rizky Febian dan Mahalini pun bisa memperbaharui data atau identitas mereka di KTP untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK).
"Alasannya dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada,“ kata Taslimah.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Gelar Akad Nikah Hari Ini, Putra Sule dari Natalie Holscher Turut Hadir
4. Sidang itsbat nikah dilaksanakan tanggal 4 November 2024
Sidang itsbat permohonan pengesahan pernikahan itu akan digelar pada 4 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Taslimah menegaskan, Rizky Febian dan Mahalini wajib hadir di sidang tersebut.
“Ya iya lah (harus hadir) karena yang bersangkutan kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar enggak pemohon dua namanya orangnya itu?” ujar Taslimah.
“Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir,” lanjut Taslimah.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.