4 Nelayan Filipina Diamankan
BREAKING NEWS- 4 Nelayan Filipina Diamankan PSDKP Tarakan, Tangkap 160 Kg Ikan Secara Ilegal
4 Nelayan asal Filipina melakukan pengkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Sulawesi Indonesia sebelah Timur dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-TribunBreakingNews- Polisi Khusus (Polsus) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan amankan 4 orang nelayan asal Filipina yang menangkap ikan sebanyak 160 Kg secara iegal di perairan Laut Sulawesi Indonesia sebelah Timur dari Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (31/10/2024).
Saat menangkap ikan secara ilegal, 4 orang nelayan asal Filipina mengunakan kapal berbendera Malaysia untuk mengelabui petugas PSDKP Tarakan. Bahkan ketika petugas PSDKP Tarakan mendekat 4 nelayan itu sempat kabur.
Dalam rilisnya yang menghadirkan 4 nelayan asal Filipina pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, Kepala Kantor PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea mengatakan, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM SA-5921/5/F berukuran 3 KG. Dalam melakukan penangkapan ikan di WPP NRI 716, kapal ini tidak memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Awal diamankannya 4 nelayan ini, setelah Tim Stasiun PSDKP Tarakan menerima laporan pada 24 Oktober 2024 yang lalu telah menerima laporan dari masyarakat nelayan di Kalimantan Utara, bahwa ada penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan yang diduga bukan berasal dari Indonesia.
Baca juga: Soal Perahu Pemasok Ikan Malaysia yang Diamankan di Nunukan Kaltara, PSDKP Tarakan Angkat Bicara
Kemudian selanjutnya, PSDKP Tarakan pada Kamis (31/11/2024) melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Kaltara. Dan bergerak di laut Sulawesi yang merupakan wilayah pengolahan perikanan (WPP) 716. Dan ketika berada di jarak 40 mil dari Tarakan haluan 79 derajat, personel melakukan pengamatan dan melihat ada indikasi satu unit kapal perahu nelayan.
“Petugas kami melakukan pendekatan namun kapal tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran dari titik awal ketika terpantau sekitar pukul 12.00 WITA siang kemarin dan dikejar 15 menit dan berhasil dilakukan penghentian dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkap Johanis Johniforus Medea.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut bernama KM SA 5921/5F merupakan kapal asal Tawau teregistrasi di Tawau Malaysia. Kapal ini diketahui bertolak dari Pulau Mabul dengan nakhoda berinisial R. Nakhoda tersebut diketahui merupakan warga negara Filipina. Selain R (37), ada juga K (19), AG (32) dan SJ (48).
“Perahunya berkebangsaan Malaysia. Kalau nakhoda dan tiga orang rekannya berkebangsaan Filipina,” ucap Johanis Johniforus Medea.
Ia melanjutkan lagi, setelah diperiksa kapal tersebut berbendera Malaysia dan memiliki dokumen kebangsaan Malaysia. Di lokasi juga setelah diperiksa lebih lanjut, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Sulawesi, Negara Indonesia.
“Oleh karena itu dilakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut di palka, ditemukan kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 160 kg,” ujarnya.
Di dalam kapal jenis ikan ditangkap di antaranya tuna sirip kuning atau Yellow Fish Tuna, kemudian tuna mata besar, ikan cakalang kecil dan ikan tongkol. Kapal tersebut masuk ke perairan di depan Perairan Bunyu sekitar 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Jarak dari Tarakan 40 mil dari Tarakan kurang lebih dengan haluan 79 derajat. Selanjutnya kapal nelayan ditarik ke Stasin PSDKP Tarakan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Nelayan-Filipina-diamankan-01112024jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.