Berita Nasional Terkini
Profil Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi Kini Ditunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Waketum Partai Golkar
Profil Idrus Marham, mantan Napi korupsi PLTU Riau-1 juga eks Menteri Sosial era Jokowi yang kini ditunjuk oleh Bahlil Lahadalia jadi Waketum Golkar.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Idrus juga dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan, seperti menjabat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 2002-2005 dan sebagai Wakil Presiden World Assembly of Youth pada 2005.
Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Lulus S3 UI Kurang dari 2 Tahun
Ia dikenal sebagai sosok yang dekat dengan partai Golkar.
Pada tahun 2011 ia mengundurkan diri dari DPR RI untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Karier politiknya mencapai puncak di tahun 2018, saat ia diangkat menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden ke-7, Joko Widodo.
Sayang, masa jabatannya di kementerian hanya berlangsung singkat karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Tersangka Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Awal mula terseretnya Idrus dalam kasus PLTU Riau-1 bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rekannya di Partai Golkar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR kala itu, Eni Saragih.
Eni didakwa menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu mendapatkan proyek PLTU Riau-1 lewat pertemuan dengan petinggi PT PLN.
KPK mengendus peran Idrus Marham dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya Eni diperintah oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantu Kotjo mengawal proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Sosok Sarmuji, Sekjen Partai Golkar Pengganti Lodewijk Paulus Pilihan Bahlil Lahadalia
Namun, setelah Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Eni melapor kepada Idrus.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018 bersama dengan Eni.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara pada 23 April 2019 sebab menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo.
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, IDrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Tidak menyerah, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial ini bebas pada 11 September 2020.
(*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.