Advertorial

Bersama Panwascam, Bawaslu Bulungan Identifikasi TPS Rawan Pakai 8 Variabel dan 28 indikator

Bawaslu Bulungan dan Panwascam identifikasi TPS rawan jelang Pilkada di Bulungan, Kalimantan Utara, pakai 8 variabel dan 28 indikator.

Dok Bawaslu Bulungan
Kordiv HP2H Bawaslu Bulunag Riswan, saat melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan. (Dok Bawaslu Bulungan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJNUNG SELOR - Bawaslu Bulungan melakukan Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan guna mengantisipasi pelanggaran pemilihan.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan Riswan menjelaskan, identifikasi TPS rawan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis" kata Riswan, Selasa (13/11) di hotel new city.

Ia menambahkan jika dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Bulungan menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Terdapat 8 (delapan) variable diantaranya Penggunaan Hak Pilih, Keamanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, Jaringan Internet dan Listrik.

Selain 8 variabel tersebut juga terdapat 28 (dua puluh delapan) indikator, yang nantinya menjadi acuan TPS tersebut dikatakan rawan di Bulungan, Kalimantan Utara.

Basis data yang digunakan dalam melakukan identifikasi dan menyusun peta TPS rawan ini adalah data faktual berupa hasil pengawasan yang terjadi selama tahapan kampanye, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (DPT, DPTb, DPK), distribusi logistik pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 dengan basis lokasi TPS.

Selain itu, yang juga menjadi basis data adalah catatan pelaksanan pengawasan berbasis TPS pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Publikasi TPS rawan ini akan dilakukan pada 20 November 2024 dimana sebelumnya direkapitulasi tingkat Kecamatan pada 14-19 November 2024.

(adv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved