Berita Nasional Terkini

Profil Johanis Tanak, Capim KPK Ingin Hapus OTT, Disambut Tepuk Tangan Anggota Komisi III DPR RI

Profil Johanis Tanak, Capim KPK yang sebut ingin hapus Operasi Tangkap Tangan atau OTT jika terpilih, disambut tepuk tangan anggota Komisi III DPR RI.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Profil Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK 2019-2024 yang maju jadi Capim KPK tuai sorotan gegara pernyataan akan hapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seandainya terpilih jadi ketua KPK. 

TRIBUNKALTARA.COM - Calon Pimpinan ( Capim KPK ), Johanis Tanak menuai sorotan publik usai mengeluarkan pernyataan kontroversial dimana dirinya akan meniadakan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) seandainya terpilih sebagai Ketua KPK.

Hal tersebut disampaikan saat mengikuti fit and proper test Capim KPK bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pada Selasa, (19/11/2024).

"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia di hadapan anggota Dewan.

Pernyataan untuk meniadakan OTT tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan meriah oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.

Menurut Johanis, OTT tidak tepat karena kata operasi merujuk pada sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan.

Johanis Tanak Capim KPK
Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Johanis Tanak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Calon Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan 10 calon komisioner KPK untuk menentukan 5 orang pimpinan KPK periode 2024-2029. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Baca juga: Sosok Irjen Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng Bidik Kursi Pimpinan KPK, Bisa Ikut Jejak Firli Bahuri?

Kemudian, pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara pengertian 'tertangkap tangan' menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka," ujar Tanak.

"Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," ucap Wakil Ketua KPK ini. 

Ia mengatakan, sejak awal OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.

Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.

"Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang," ujar dia.

Lantas, siapakah sosok Johanis Tanak Calon Pimpinan KPK ini? Berikut profilnya.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Pimpinan KPK Diduga Lakukan Pemerasan ke Eks Mentan SYL, Jawaban Kapolda Metro Jaya

Profil Johanis Tanak

Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantarasan Korupsi atau Wakil KPK pengganti Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Ia dilantik pada 28 Oktober 2022 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Pria kelahiran Toraja, Sulawesi Selatan 23 Maret 1961 itu kini masuk bursa seleksi Calon Pimpinan atau Capim KPK 2024.

Ia adalah anak dari pasangan Jusuf Tanak dan Thabita Sili.

Jusuf Tanak adalah pensiunan Polri yang berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa'dan.

Pendidikan

Johanis Tanak adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan pada 1983.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan magister bidang hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Jakarta.

Setelah menempuh pendidikan di Jakarta, dirinya kembali melanjutkan studi di Universitas Airlangga hingga memperoleh gelar doktor pada progam studi Ilmu Hukum.

Baca juga: Cerita Wakil Ketua KPK Johanis Tanak,Tak Lahir di Toraja, Tapi Perkenalkan Diri Orang Toraja

Karier

Sebagai lulusan hukum, Johanis Tanak memulai karier di lembaga Kejaksaan.

Sosoknya kerap wara-wiri di Kejaksaan dan beberapa kali menduduki posisi strategis.

Kariernya bermula dari pegawai di bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung pada 1989.

Pada 1994, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pidana Umum di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga tahun kemudian, pria 63 tahun itu mengembang tugas ebagai kepala seksi Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan tata usaha Negara (Kasi Tun Jam Datun) di Kejagung RI.

Dari sanalah, kariernya semakin moncer hingga pada 2008 terpilih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Karawang, Jawa Barat.

Pada tahun 2014, dirinya diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Satu tahun kemudian, Johanis Tanak kembali ke Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

Ia juga pernah mengemban posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2016, serta sempat pula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dipercaya menduduki posisi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Hingga pada tahun 2019, ia mengikuti seleksi Calon Pimpinan KPK.

Sayangnya, Johanis tidak mendapatkan suara sama sekali saat proses pemungutan suara di DPR.

Selain berkarier di Kejaksaan, Johanis pernah mengemban beberapa tugas khusus seperti diperbantukan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan ditunjuk sebagai perwakilan Kejaksaan Agung dalam tim pemberesan BPPN. 

Tak hanya itu, Johanis Tanak pernah dipercayai menjadi pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Baca juga: Siapa Johanis Tanak? Pimpinan KPK Pengganti Lili Pantauli Siregar, Pernah Dipanggil oleh Jaksa Agung

Harta Kekayaan Johanis Tanak

Dilansir dari laman LKPHN, dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan periode Desember 2021 saat masih menjadi pejabat di Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.

Johanis melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8.911.168.628 pada 14 April 2022.

Pada laporan harta untuk periode 2021 tersebut, ia memasukkan lima sumber harta kekayaan, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Di antara hartanya, tanah dan bangunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 4,57 miliar.

Disusul dengan kas dan setara kas senilai Rp 3,84 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 239 juta. 

Selain itu, Johanis Tanak juga tercatat memiliki benda bergerak selain alat transportasi, yakni senilai Rp 55 juta.

Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 200 juta. Menurut laman LHKPN, Calon Pimpinan KPK ini tidak melaporkan utang.

Oleh karena itu, total kekayaan dirinya murni sebesar Rp 8,9 miliar atau Rp 8.911.168.628.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved