Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri? Kata Irjen Karyoto dan Dirreskrimsus

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Dirreskrimsus buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Tribunnews.com - Irwan Rismawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Lengkap komentar Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam artikel ini. 

TRIBUNKALTRA.COM - Inilah update terbaru kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Kini eks Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL, dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski kurang lebih setahun kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan SYL bergulir, Polda Metro Jaya belum juga menahan eks Jenderal Bintang 3 Polri itu.

Hal ini tentunya berbeda dengan eks Mentan SYL yang kini telah diseret ke pengadilan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang saat itu dipimpin Firli Bahuri.

 

 

Jadi tersangka, berapa sebenarnya harta kekayaan Firli Bahuri seperti yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Soal dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 28 November 2024. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-ABDUL QODIR dan IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Irjen Yudhiawan, Kapolda Sulsel Usai Mutasi Polri, Akpol 1991 Eks Jajaran Firli Bahuri di KPK

Terbaru, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Termasuk, ada komentar terbaru dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak soal kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa  eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL pada pada Kamis (28/11/2024) mendatang.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa  eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL di Bareskrim Polri, Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com Senin 25 November 2024, Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan lakukan jemput paksa jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Nanti akan kita update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ucap Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).

Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved