Berita Nasional Terkini
Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini
Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
TRIBUNKALTARA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) era Jokowi, yakni Tom Lembong ditolak hakim pada Selasa (26/11/2024).
Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong diketahui ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Gugatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hari ini, gugatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi impor gula dinyatakan ditolak oleh hakim.
Akibatnya, kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong tetap bergulir di Kejaksaan Agung usai gugatan praperadilan eks Menteri era Jokowi itu ditolak hakim.
Tom Lembong pun kini nasibnya tetap harus menjalani penahanan di Kejaksaan Agung, sembari menunggu kasus dugaan korupsi impor gula itu dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui, Tom Lembong ditahan Kejagung sejak Selasa 29 Oktober 2024 lalu atas dugaan korupsi impor gula.
"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim tunggal menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Profil Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
praperadilan
Tom Lembong
kasus impor gula
kasus
Menteri Perdagangan
Mendag
Jokowi
TribunKaltara.com
korupsi
Kejaksaan Agung
Kejagung
gugatan
gula
impor
Menteri
hakim
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.