Berita Nasional Terkini

Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini

Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
FOTO Tom Lembong. Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong diketahui ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. 

TRIBUNKALTARA.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan ( Mendag ) era Jokowi, yakni Tom Lembong ditolak hakim pada Selasa (26/11/2024).

Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong diketahui ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Gugatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hari ini, gugatan praperadilan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi impor gula dinyatakan ditolak oleh hakim.

Akibatnya, kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong tetap bergulir di Kejaksaan Agung usai gugatan praperadilan eks Menteri era Jokowi itu ditolak hakim.

 

 

 

Tom Lembong pun kini nasibnya tetap harus menjalani penahanan di Kejaksaan Agung, sembari menunggu kasus dugaan korupsi impor gula itu dilimpahkan ke Pengadilan.

Diketahui, Tom Lembong ditahan Kejagung sejak Selasa 29 Oktober 2024 lalu atas  dugaan korupsi impor gula.

"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Profil Tom Lembong, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Impor Gula


"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved