Berita Nasional Terkini
Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini
Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Dia mengungkapkan tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."
"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Baca juga: Legislator PKS Prediksi Tom Lembong Menang Praperadilan, Soroti Kinerja Kejagung
Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.
"Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
"Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus.
"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari.
praperadilan
Tom Lembong
kasus impor gula
kasus
Menteri Perdagangan
Mendag
Jokowi
TribunKaltara.com
korupsi
Kejaksaan Agung
Kejagung
gugatan
gula
impor
Menteri
hakim
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.