Berita Nasional Terkini

Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini

Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
FOTO Tom Lembong. Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong diketahui ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. 

Dia mengungkapkan tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."

"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.


Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Baca juga: Legislator PKS Prediksi Tom Lembong Menang Praperadilan, Soroti Kinerja Kejagung

Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.

"Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

"Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

 

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/Tatang Guritno)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/Tatang Guritno) (KOMPAS.com/Tatang Guritno)

 


Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus. 

"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved