Berita Nasional Terkini

Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini

Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
FOTO Tom Lembong. Eks Menteri era Jokowi yakni Tom Lembong diketahui ajukan gugatan praperadilan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung. 

Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya. 

Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. 

"Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan," mintanya. 

Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong," tegas Ari. 

"Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," terangnya. 

Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

"Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/26/praperadilan-tom-lembong-ditolak-hakim-nilai-penetapan-tersangka-kasus-impor-gula-sah?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved