Penetapan UMK Tarakan
Depeko Sepakati UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405, Serikat Pekerja Usulkan 5 Sektor Masuk UMSK
Akhirnya UMK Tarakan 2025 disepakati sebesar Rp 4.460.405, ada kenaikan Rp 272.231 dibandingkan tahun 2024. 5 Sektor diusulkan masuk UMSK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Dewan Pengupahan Kota atau Depeko Tarakan menyepakati besaran UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405.
Ada kenaikan sebesar Rp 272.231 dibandingkan UMK Tarakan 2024 senilai Rp 4.188.174. Lima sektor diusulkan masuk UMSK.
Kesepakatan kenaikan UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405 ini sesuai dengan Permenaker kenaikan upah minimum 6,5 persen.
Kesepakatan ini pun sudah ditandatangani diberita acara yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kaltara untuk ditetapkan.
Abustang, Anggota Depeko Tarakan dari perwakilan Serikat Pekerja Tarakan mengatakan, dalam pembahasan dan perhitungan UMK Tarakan 2025 tidak banyak perdebatan, karena angka 6,5 persen yang ditetapkan Permenaker sudah mutlak dilakukan.
Diakui Abustang, perdebatan pembahasan upah minimun lebih banyak membahas UMSK ( Upah Minimum Sektoral Kota ).
Serikat Pekerja tetap mengusulkan ada lima sektor yang masuk UMSK, yakni perkayuan, migas, perikanan, perhutanan dan pertambangan.
Namun dari pengusaha atau Apindo Tarakan tidak ada pengusulan.
Baca juga: Perwakilan Serikat Pekerja Sebut UMK Tarakan 2025 Naik Rp272.000, Jadi Sebesar Rp 4.464.000
"Yang jelas di Apindo Tarakan tidak mau ada pembahasan UMSK dengan alasan yang tertuang. Kami Serikat Pekerja mau ada angka UMSK keluar," ujarnya.
Dengan kondisi ini, akhirnya hanya Serikat Pekerja mengeluarkan rekomendasi untuk UMSK yang terdiri dari beberapa sektor dengan alasan tertuang di berita acara lengkap UU-nya.
Abustang berharap ada pertemuan ulang atau diadakan ruang negosiasi oleh diprakarsai pemerintah untuk membahas angka UMSK bersama Apindo Tarakan. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pernyataan UMSK.
"Kami coba buka ruang negoisiasi tapi Apindo tidak mau membahas. Itulah kami memasukkan lima item sesuai amanah Permenaker Nomor 16 Tahun 2024," ujarnya.
Sehingga hasil ditandatangani ada UMK dan UMSK. Pembahasan UMSK selesai pukul 16.00 WITA. Namun yang lama karena ada perbaikan draft dan penandatanganan UMSK.
"UMSK Apindo tak ikut bertandatangan. Kalau dari pemerintah, akademisi dan serikat pekerja tandatangan semua. Kalau UMK mereka Apindo ikut tandatangan," ujarnya.
Sementara itu, lima poin UMSK yang diusulkan Serikat Pekerja tertuang dalam berita acara di antaranya poin pertama, sektor jasa.
Baca juga: UMSK Malinau Disepakati Lebih Tinggi Rp 7 Ribu dari UMK, Kenaikan 0,20 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Abustang-Anggota-Depeko-Tarakan-13122024jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.