Rabu, 15 April 2026

Karantina Kaltara Serahkan 12 Tanduk Rusa dan 5 Gading Gajah ke BKSDA

Karantina Kalimantan Utara menyerahkan 12 tanduk rusa dan 5 gading gajah kepada BKSDA Kaltim, hasil penindakan di Nunukan selama 2024.

ISTIMEWA
Karantina Kalimantan Utara menyerahkan 12 tanduk rusa dan 5 gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Selasa (17/12/2024). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Tanduk rusa dan gading gajah memang memiliki nilai seni yang sangat tinggi, terutama di kalangan kolektor dan pecinta seni dekoratif.

Tidak hanya berfungsi sebagai bahan untuk hiasan, gading gajah dan tanduk rusa memiliki makna simbolik, estetika, dan sejarah yang kaya. 

Meskipun keduanya berasal dari alam dan memiliki keindahan alami, penting untuk memahami konteks etis dan hukum yang terkait dengan penggunaannya, khususnya dalam hal gading gajah, yang kini menjadi isu besar dalam perlindungan satwa liar.

Belum lama ini, Karantina Kalimantan Utara menyerahkan 12 tanduk rusa dan 5 gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Selasa (17/12/2024). 

Temuan tanduk rusa dan gading gajah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara selama periode Tahun 2024.

"Barang tersebut termasuk bagian dari satwa dilindungi, sehingga selain wajib disertai dengan sertifikat karantina, harus disertai juga Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SAT-LN)," ujar Budi Setiawan, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Karantina Kaltara.

Sementara itu, Kepala Karantina Kaltara, Obing Hobir As’ari menegaskan pentingnya meningkatkan sinergitas dalam perlindungan kelestarian ekosistem satwa di Indonesia.

"Sinergitas dan kolaborasi dalam upaya melindungi kelestarian sumberdaya alam merupakan komitmen bersama yang mesti terus dipertahankan," ucap Obing Hobir As’ari.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved